Sukses

Bentrok Kelompok John Kei dan Napi Teroris, 25 Orang Diperiksa

John Kei termasuk salah satu yang terluka dalam bentrok yang terjadi antara kelompok John Kei dan napi teroris di Nusakambangan.

Liputan6.com, Cilacap - Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, mengerahkan lebih dari 100 personel gabungan untuk meredam bentrok di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Permisan Pulau Nusakambangan antara Kelompok John Kei dan Kelompok Narapidana Khusus Terorisme (T).

Hingga Selasa dini hari, kepolisian mengonfirmasi telah memeriksa sebanyak 25 narapidana dalam bentrok yang menewaskan seorang narapidana bernama Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy bin Robert Freddy Siburian. Korban diketahui adalah anggota kelompok John Kei.

Ke-25 saksi itu terdiri dari warga binaan (WBP) Lapas Permisan, dari dua kubu yang diduga terlibat pertikaian, yakni kubu napi terorisme dan kelompok John Kei. Jumlah saksi yang diperiksa dipastikan bertambah menyusul pemeriksaan terhadap sipir dan petugas Lapas di Lapas Permisan.

"Sudah 25 saksi kami periksa. Ini kami masih maraton periksa saksi untuk ambil keterangan mereka," kata Djoko, Rabu (8/11/2017) dini hari.

Petugas juga masih masih menyisir lokasi kejadian untuk mencari petunjuk atau alat bukti, dilanjutkan mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam peristiwa yang juga menyebabkan tiga orang terluka itu.

Djoko memastikan, salah satu korban terluka adalah John Kei. Adapun korban tewas, Biondy, terluka di bagian kepala dan punggung, yang diduga akibat pukulan benda keras dan tajam.

"Kami telah menyita sejumlah barang bukti antara lain batu dan balok kayu yang diduga dipakai untuk berkelahi," dia menerangkan.

Kapolres menambahkan, situasi Lapas Permisan Nusakambangan telah kondusif. Petugas Gabungan Kemenkumham dan kepolisian masih bersiaga di Lapas Permisan, Nusakambangan, untuk meredam gejolak pasca-bentrok tersebut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukuman Jhon Kei

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jhon Refra Kei. Hukumannya pun ditambah 4 tahun penjara. Dari 12 tahun, kini Jhon Kei akan menginap lebih lama di hotel prodeo selama 16 tahun.

"Sudah diputus beberapa hari lalu, hukumannya menjadi 16 tahun penjara," tutur pejabat Mahkamah Agung kepada Liputan6.com, Senin, 29 Juli 2013.

Menurutnya, alasan majelis memperberat hukuman Jhon Kei untuk mengurangi keresahan di masyarakat. "Untuk mengurangi keresahan masyarakat yang mengakibatkan kematian," ujarnya.

Perkara bernomor 732 K/PID/2013 diputus pada 24 Juli 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dengan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin. Pada 27 Desember 2012, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jhon Kei selama 12 tahun penjara. Dia terbukti membunuh Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis," kata hakim.

Selain John Kei, dua anak buahnya, Joseph Hungan dan Mukhlis, juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai keduanya terbukti bersalah memberikan fasilitas bagi John Kei untuk melakukan pembunuhan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa meminta hakim memvonis John Kei selama 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta Hakim memvonis dua anak buah John Kei 2 tahun penjara. Putusan pengadilan tingkat pertama ini diperkuat majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.