Sukses

Bikin Paspor Sekarang Tak Perlu Bolak Balik Imigrasi

Sekarang sudah ada cara praktis untuk membuat paspor.

Liputan6.com, Bengkulu - Pembuatan dokumen identitas diri untuk berangkat ke luar negeri atau paspor, sudah sangat mudah. Jika sebelumnya kita harus bolak balik ke kantor imigrasi, setelah menyerahkan dokumen administrasi, lalu ke bank untuk membayar biaya pembuatan paspor, setelah itu kembali lagi dalam beberapa hari untuk mengambil dokumen yang sudah jadi.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I Bengkulu Raffli mengatakan, untuk mempermudah pelayanan tersebut, pihak imigrasi melakukan kerjasama dengan PT Pos Indonesia yang menempatkan satu unit mobil pelayanan di halaman kantor imigrasi. Pembayaran biaya pembuatan paspor bisa dilakukan oleh petugas yang berada di dalam mobil.

"Tidak harus bolak balik lagi, cukup satu kali kesini, administrasi selesai, wawancara, lalu bayar di mobil milik kantor Pos di depan," ujar Raffli di Bengkulu, Senin 30 Oktober 2017. 

Tidak hanya pembayaran, jika tidak ingin repot saat pengambilan dokumen paspor, kita juga bisa meminta petugas pos untuk mengambil dan dikirim ke alamat warga yang membuat paspor. Tentu saja dengan menandatangani surat kuasa pengambilan dan menyerahkan biaya pengiriman sesuai dengan tarif paket pos.

Dengan 10 kabupaten kota dalam Provinsi Bengkulu dan jarak tempuh antar kabupaten menuju kantor imigrasi di Kota Bengkulu yang membutuhkan waktu yang lama, tentu saja akan sangat merepotkan para pemohon paspor. Layanan pengiriman dokumen yang disediakan ini tentu akan sangat membantu. Termasuk paspor untuk keperluan ibadah haji dan umrah.

"Cukup satu kali saja ke kantor imigrasi, setelah administrasi selesai, tinggal tunggu di rumah, petugas pos yang akan mengatarkannya," lanjut Raffli.

Kepala PT Pos Indonesia cabang Bengkulu Mulyawardi mengatakan, biaya pengiriman paket dokumen paspor untuk wilayah terjauh yaitu Kabupaten Mukomuko di wilayah utara dan Kabupaten Kaur di wilayah selatan, hanya dikenakan ongkos kirim sebesar Rp 20 ribu. Sedangkan, untuk 8 kabupaten lain hanya dikenakan biaya sebesar Rp 15 ribu.

"Daripada harus bolak balik ke kantor Imigrasi, serahkan kepada petugas kami saja untuk mengantarkannya," kata Mulyawardi.

 

Saksikan tayangan vidio pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.