Sukses

Berkeliaran Tanpa Paspor, Imigrasi Bengkulu Tangkap WNA Tiongkok

Imigrasi menangkapn WNA Tiongkok yang berkeliaran tanpa paspor. WNA itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor.

Liputan6.com, Bengkulu - Petugas Kantor Imigrasi Klas I Bengkulu, menangkap satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang berkeliaran di Bengkulu, tanpa dokumen resmi berupa paspor, visa maupun Kartu Izin Tinggal Sementara atau KITAS.

WNA yang mengaku bernama Tang Xun Qi (28) itu diserahkan aparat Kepolisian Resor Seluma yang terjaring dalam operasi saat kepolisian menggelar razia kendaraan bermotor di depan Mapolres Seluma.

Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Rafli, mengatakan bahwa Tang Xun Qi diserahkan kepada Imigrasi Bengkulu karena tidak bisa menunjukkan identitas resmi ketika aparat menginterogasi di Mapolres Seluma. WNA yang mengaku tinggal di Apartemen Riverside Tower IB unit 10 Lantai 17, Jakarta Pusat, itu hanya menunjukkan tiga lembar kartu yang disebut sebagai dokumen.

"Semua dokumen yang dia tunjukkan itu bertuliskan huruf China, salah satunya adalah driver lisence atau SIM kendaraan," ujar Rafli di Bengkulu, Senin (30/10/2017).

Menurut pengakuan Tang Xun Qi, seluruh dokumen resmi miliknya saat ini ada di Jakarta, dan tidak dibawa ke Bengkulu. Sejauh ini, pihak imigrasi masih menunggu identitas resmi berupa paspor dan surat lain sebelum mengambil tindakan lanjutan.

Meskipun WNA tersebut bisa menunjukkan dokumen resmi, sanksi pelanggaran Pasal 71 huruf C Undang-Undang Keimigrasian tetap dikenakan. Sebab, WNA itu lalai saat petugas memeriksa dokumen imigrasi.

"Sanksinya berupa deportasi atau sanksi lain yang diatur undang undang," Rafli menambahkan.

Tang Xun QI diamankan saat Polres Seluma menggelar razia kendaraan bermotor. Dia bersama rekannya Hendra Gunawan (24) sedang melintas menggunakan kendaraan roda empat warna hitam dengan nomor polisi B 9059 PIE. Barang bukti yang diamankan selain tiga kartu identitas berbahasa Mandarin, juga unit rangkaian kabel dan telepon genggam.

Menurut Rafli, seluruh barang bukti selain kartu identitas warga Tiongkok itu saat ini masih diamankan oleh tim penyidik Polres Seluma. Hasil interogasi aparat kepolisian menyebutkan bahwa Tang Xun Qi merupakan karyawan PT Vivan yang menjual peralatan elektronik dan aksesori penunjangnya.

"Kita masih mengamankan, belum menentukan status yang bersangkutan, koordinasi imigrasi dengan kedutaan besar akan dilakukan setelah paspor atau dokumen lain sudah di tangan kami," kata Rafli.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.