Sukses

Napi Nusakambangan Perintahkan Adik Kandungnya Jualan Narkoba

Ogleg dikendalikan oleh saudara kandungnya yang saat ini mendekam di salah satu Lapas Nusakambangan

Liputan6.com, Cilacap - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) mulai mengubah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Ketat yang ada di Pulau Nusakambangan, Lapas Kelas 1 A Batu menjadi Lapas Khusus Bandar Narkoba.

Lapas ini diproyeksikan menjadi lapas paling steril dan menutup kemungkinan peredaran atau pengendalian narkoba dari dalam lapas. Saat ini, sejumlah blok sudah disterilkan dan mulai dipasangi berbagai fasilitas penunjang.

Pantas saja Kemenkumham dibikin pusing tujuh keliling menyetop peredaran dan pengendalian narkoba dari dalam lapas-lapas Nusakambangan. Para gembong narkoba amat lihai mengendalikan peredaran di luar lapas. Hal ini diketahui setelah beberapa anak buah mereka tertangkap di berbagai daerah.

Terbaru, Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menangkap seorang pengedar narkoba atas nama AMD alias Ogleg (40), 25 Oktober 2017. Saat menangkap warga Jalan Menur Cilacap ini, polisi menyita 19 paket kecil sabu, tiga buah ponsel, timbangan digital, pengisap sabbu, uang tunai Rp 1,6 juta, dan beberapa buku tabungan

Wakil Kepala Polres Cilacap, Kompol Hary Ardianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kota Cilacap. Setelah diintai, pelaku ditangkap di Jalan Teri Cilacap. Saat itu, dari saku tersangka, petugas menyita dua paket sabu siap edar.

"Awalnya petugas hanya menemukan dua paket kecil sabu yag dibawa oleh pelaku namun setelah dilakukan penggeledahan rumah di Jalan Kutilang Cilacap, petugas menemukan 19 paket siap edar," terangnya, Jumat, 27 Oktober 2017.

Kepada penyidik, Ogleg mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang di wilayah Temanggung. Yang lebih mengagetkan, rupanya, Ogleg dikendalikan oleh saudara kandungnya yang saat ini mendekam di salah satu Lapas Nusakambangan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dikendalikan oleh salah satu napi Nusakambangan yang merupakan saudara kandung pelaku," dia menerangkan.

Soal biodata pengendali, Wakapolres enggan membeberkan dengan alasan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Hary menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) dan sub-pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Saksikan video pilihan berikut:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini