Sukses

Selain Pernikahan Segitiga di Sumsel, Pernikahan Ini Juga Heboh

Pasangan yang berperan sebagai perempuan memakai hijab dan cadar saat mengurus syarat-syarat pernikahan.

Liputan6.com, Jember - Rencana pernikahan pria dengan dua wanita sekaligus di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan membuat heboh dalam beberapa hari terakhir. Dalam momen yang berdekatan, pernikahan tak lazim hingga memicu kehebohan juga terjadi di Jember, Jawa Timur.

Pernikahan di Jember ini adalah pernikahan pasangan sesama jenis. Kepolisian Resor Jember menetapkan pasangan sesama jenis, MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mereka terbukti sengaja memalsukan surat-surat yang menjadi syarat pernikahan," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Selasa, 24 Oktober 2017, dilansir Antara.

MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.

AA yang mengaku sebagai Ayu Puji Astuti itu merupakan seorang pria berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan pemeriksaan fisik yang dilakukan, sehingga AA diduga sengaja memalsukan identitasnya saat memproses dokumen pernikahan pada awal Juli 2017.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Jember, ternyata benar bahwa Ayu Puji Astuti yang merupakan istri dari MF adalah berjenis kelamin laki-laki, sehingga pihak KUA Ajung merasa dibohongi," tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, kedua tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Jember dengan barang bukti yang diamankan, yakni akta nikah dan sejumlah dokumen persyaratan nikah (N1 sampai N7).

"Keduanya dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Jember Fachrur Rozi mengatakan, pihaknya akan segera membatalkan akta nikah pernikahan sesama jenis yang terjadi di KUA Kecamatan Ajung tersebut.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus pernikahan sesama jenis itu dan meminta seluruh petugas KUA di Jember untuk lebih teliti saat melakukan verifikasi administrasi persyaratan nikah," tuturnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, AA dengan MF sudah berpacaran sejak setahun yang lalu. Bahkan, MF juga sudah mengetahui bahwa AA adalah laki-laki dan tetap ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Saat beberapa orang keluarga mulai curiga, MF juga berusaha menutupi kejadian yang sebenarnya dengan menyatakan bahwa pasangan yang dinikahi adalah benar-benar perempuan.

Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.