Sukses

Rp 107 Miliar, Syarat Bebaskan TKI Eti dari Hukuman Mati

Seorang TKI bernama Eti dari Majalengka divonis mati pengadilan di Arab Saudi setelah dituduh meracuni majikannya.

Liputan6.com, Majalengka - Nasib Eti, warga Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, bergantung pada pemerintah Jokowi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu terancam hukuman mati setelah dituduh meracuni majikan laki-lakinya.

Eti mendekam di penjara Arab Saudi sejak 2002 lalu. Kadisnaker Kabupaten Majalengka, Ahmad Suswanto mengatakan, Eti divonis di Arab Saudi karena dianggap terbukti meracuni majikannya dengan racun serangga. Aksi Eti itu dilakukan bersama rekannya yang merupakan warga negara India.

"Kami sedang berusaha agar tidak dihukum mati. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah di pusat," kata dia saat berkunjung ke kediaman keluarga Eti, Rabu, 18 Oktober 2017.

Pihak keluarga hanya bisa pasrah, sebab mereka sendiri sudah tak bisa berkomunikasi dan tidak bisa berbuat banyak. Bahkan, kata Suswanto, keluarga sudah meminta pemerintah setempat membantu agar tidak dihukum mati.

Suswanto kini berinisiatif menggalang dana untuk membantu pembebasan Eti. Dari informasi yang didapat, pihak majikan bisa memaafkan Eti dengan syarat membayar denda.

"Mudah-mudahan ada cara lain seperti koin untuk Eti atau penggalangan dana lainnya nanti kekurangannya ditambah pemerintah," ucap Suswanto.

Pejabat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Chairil Anwar mengatakan, sedang berusaha menempuh jalur hukum di Arab untuk meringankan hukuman TKI itu.

Dia mengatakan sang majikan sudah memaafkan Eti. Namun, dalam hukum yang berlaku di Arab, Eti harus membayar denda uang diyat yang diminta keluarga majikan. Besaran uang diyat yang diminta majikan mencapai 30 juta riyal atau setara dengan Rp 107 miliar.

"Kita sudah upaya pendekatan dan menyewa pengacara dan mendatangkan keluarga (pada) 2015 dan 2016. Bulan September 2017 ini, keluarga korban bersedia memberi maaf cuma ada syaratnya yang berat minta uang diyat 30 juta riyal atau Rp 107 miliar," kata Chairil.

Dia meminta agar keluarga TKI Eti tidak patah semangat. Kemenlu berencana mengajak keluarga Eti mengirim surat ke Presiden untuk membantu masalah ini.

"Kami sarankan untuk mengirim surat ke Pak Presiden agar dibantu meringankan hukuman. Pokoknya jangan patah semangat," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.