Sukses

Bos Gudang Obat PCC Enggan Pakai Pengacara di Sidang Perdana

Majelis hakim sempat menanyai bos gudang berisi ribuan obat PCC itu tentang pengacara sebelum persidangan dimulai.

Liputan6.com, Makassar - Tersangka dugaan kepemilikan ribuan obat PCC, Alex, menghadapi sidang perdana tanpa didampingi penasihat hukum atau pengacara, Selasa (17/10/2017).

Alex yang masuk ke ruang persidangan dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah duduk di kursi pesakitan dengan wajah tegang. Di hadapannya duduk majelis hakim yang diketuai Cening Budiana dengan beranggotakan Hakim Rika Mona Pandigirot dan Aris Gunawan.

Saat Ketua Majelis Hakim, Cenning Budiana menanyakan apakah tersangka Alex hendak menggunakan penasihat hukum atau tidak, Alex menjawab tidak. Dia mengatakan akan menghadapi sidang sendiri.

"Tidak Pak, biar sendiri saja," ucap Alex di dalam persidangan.

Dalam perkara kepemilikan ribuan obat PCC, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Hariani Gali, mendakwa tersangka Alex dengan dakwaan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana kurungan 15 tahun.

Alex yang diketahui sebagai gembong peredaran obat jenis PCC di Sulsel, sebelumnya ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejati Sulselbar. Ia ditahan di sel Rutan Klas 1 Kota Makassar.

Ia dijerat Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Alex bermula saat tim khusus Polres Gowa melakukan pengembangan. Awalnya, anggota tim khusus menangkap dua pengedar obat PCC, yakni Kasmin (34) dan Muis Dg Nyiko (40), Senin, 17 September 2017 sekitar 16.00 Wita.

Kasmin ditangkap saat berada di rumah Muis Dg Nyiko yang berlokasi di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Dari hasil interogasi, kedua pengedar mengaku mendapatkan obat PCC dari sebuah ruko yang berada di Jalan Malengkeri, Makassar. Polisi bergegas menggeledah ruko yang diketahui milik Alex tersebut.

Saksikan video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Bikin Polisi Berantem

Alhasil, puluhan karung dan kardus yang berisi ribuan obat PCC berbagai jenis ditemukan dari dalam ruko milik Alex. Jenis obatnya ada Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule dan Frixitas. Jumlahnya ditaksir jutaan butir dan siap untuk diedarkan ke masyarakat.

Selain ribuan obat PCC berbagai jenis, dalam penggeledahan turut juga diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan dan sepeda motor. Alex dan rekannya Soni beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Selang dua hari diproses, kasus tersebut tiba tiba diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Namun tak lama terdengar, kasus Alex kemudian menjadi heboh dan sempat membuat dua institusi penegak hukum di Sulsel saling tuding.

Belakangan baru diketahui, penyebab polemik tersebut bermula karena adanya ulah nakal dua oknum penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel yang diam-diam memberikan penangguhan kepada Alex sementara perkara Alex harus segera dilimpahkan ke Kejati Sulselbar pasca-status penyidikannya dinyatakan rampung alias P21.

Kedua oknum penyidik pun akhirnya diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulsel dan hingga saat ini masih menunggu agenda sidang etik.

"Sekarang berkas masih tahap perampungan oleh bagian pengawasan profesi setelah rampung baru kita arahkan ke pimpinan untuk ditelaah. Setelah itu dikirim ke sidang etik," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Tri Atmojo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.