Sukses

Harga Baru Tiket 7 Rute Kereta Api Mulai 1 Januari 2018

Harga tiket tujuh rute perjalanan kereta api lintas selatan Jawa dipastikan naik. Cek harganya!

Liputan6.com, Purwokerto - Harga tiket tujuh rute perjalanan kereta api ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi (PSO) lintas selatan Jawa dipastikan bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2018. Tujuh rute kereta tersebut terdiri dari tiga kereta yang diberangkatkan dari Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto dan empat kereta pemberangkatan dari Daop lain yang melintas di wilayah 5.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, tiga kereta dengan pemberangkatan dari Daop 5 Purwokerto itu, yakni KA Logawa, KA Serayu, dan KA Kutojaya. Sementara, empat kereta yang melintas di wilayah Daop 5 adalah KA Kahuripan, KA Bengawan, KA Pasundan, dan KA Gaya Baru Malam.

"Total terdapat tujuh rute perjalanan KA lintas selatan Jawa yang mengalami penyesuaian, yaitu tiga KA dari Daop 5 Purwokerto dan empat KA dari Daop lain yang melintas di wilayah Daop 5," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa, 3 Oktober 2017.

Ixfan merinci kenaikan tarif tujuh rute tersebut, yakni KA Logawa relasi Purwokerto-Surabayagubeng-Jember pergi pulang (PP) yang sebelumnya Rp 74 ribu menjadi Rp 80 ribu. Kemudian, KA Serayu relasi Purwokerto-Kroya-Kiaracondong-Pasarsenen PP yang sebelumnya Rp 67 ribu menjadi Rp 70 ribu.

"Serta KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP yang sebelumnya Rp 62 ribu menjadi Rp 65 ribu," dia menambahkan.

Adapun kereta yang melintas di Daop 5 yang mengalami kenaikan harga tiket yaitu KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong PP, sebelumnya Rp 84 ribu menjadi Rp 95 ribu, KA Bengawan relasi Purwosari-Pasarsenen PP Rp 74 ribu menjadi Rp 80 ribu, KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong PP Rp 94 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Surabayagubeng-Pasarsenen PP dari Rp 104 ribu menjadi Rp 120 ribu.

Ixfan mengklaim, penyesuaian tarif kereta api tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi.

Hal itu, menurut dia, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Ixfan menambahkan, mestinya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 itu berlaku mulai 7 Juli 2017. Lantaran instruksi pemerintah, kenaikan harga baru akan diterapkan pada 1 Januari 2018.

"Pemesanan tiket untuk keberangkatan 1 Januari 2018 dan seterusnya mulai dapat dilakukan pada 2 November 2017 di seluruh kanal resmi penjualan tiket KA," Ixfan memungkasi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.