Sukses

Kakek Perkosa Bocah karena Dendam pada Ibu Korban

Gadis cilik berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan seorang kakek yang menaruh dendam pada ibunya.

Liputan6.com, Probolinggo – Nimas (55), seorang kakek warga Desa Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tega memerkosa NF yang masih berusia 9 tahun. NF kini mengalami trauma dan menderita luka robek di alat kelaminnya akibat pemerkosaan itu.

Peristiwa itu berawal saat si kakek melihat korban melintas di depan rumahnya. Ia lalu menawari korban permen. Kemudian, korban yang teperdaya diajak ke rumah neneknya yang tak jauh dari rumah korban dan pelaku.

Bocah perempuan itu kemudian mengiyakan ajakan pelaku ke rumah nenek korban yang malam itu ternyata sedang kosong. Di ruang tamu rumah sang nenek, korban diperkosa oleh si kakek.

Di hadapan polisi dan awak media, Nimas yang masih punya istri dengan satu orang anak dan satu cucu itu mengaku terpaksa memerkosa korban karena memiliki dendam pada ibu korban.

"Saya kesal sama ibunya NF saat membeli makanan di toko saya, lima bulan lalu. NF saya kasih permen dan saya ajak dia ke rumah neneknya, lalu saya paksa dia dan saya setubuhi dia di ruang tamu rumah neneknya saat kosong," ucap Nimas, saat diinterogasi Satreskrim Polres Probolinggo, Senin, 2 Oktober 2017.

AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, mengungkapkan antara rumah pelaku dan korban hanya berjarak sekitar 20 meter saja. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian sarung pelaku, pakaian korban berupa rok, baju dan celana dalam.

"Setelah dilakukan visum, korban mengalami luka robek di kemaluannya, dan sempat mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban. Korban saat ini masih mengalami syok. Pelaku saat ini masih kami amankan di sel tahanan Mapolres Probolinggo," tutur AKP Riyanto.

Kasat Reskrim mengatakan selain memerkosa, si kakek juga sempat mengancam bocah perempuan itu agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun. Si kakek akhirnya dibekuk saat berjualan di toko miliknya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 d jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini