Sukses

Motif Pemerkosaan oleh 8 Anak Masih Misterius

Sampai saat ini, polisi masih mencari motif pemerkosaan yang dilakukan oleh 8 anak tersebut.

Liputan6.com, Jayapura - Polres Kepulauan Yapen menetapkan delapan anak sebagai tersangka kasus pemerkosaan LH, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun. Mereka dinilai melanggar UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sampai saat ini, polisi masih mencari motif pemerkosaan yang dilakukan oleh delapan anak tersebut.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Darma Suwandito menuturkan antara pelaku dan korban merupakan teman satu kompleks perumahan.

"Korban dan pelaku saling kenal. Aksi pemerkosaan itu juga dilakukan oleh pelaku dalam keadaan sadar dan tanpa pengaruh minuman keras," jelas Kapolres Kepulauan Yapen, Senin (18/9/2017)

Sesaat sebelum kejadian, antara korban dan pelaku sedang duduk ngobrol di sekitar kompleks perumahannya. Salah satu pelaku mengajak korban untuk berkeliling Serui dengan menggunakan mobil.

Pasca-kejadian, korban sempat dilakukan pemeriksaan dan dalam kondisi trauma. Saat ini, korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.

"Kami masih terus menyelidiki, siapa otak di balik kejadian ini. Usia pelaku paling tua 18 tahun dan paling muda 13 tahun, " ucapnya.

Sebelumnya, Polres Kepulauan Yapen menangkap delapan orang pelaku yang diduga sebagai pemerkosa LH, 14 tahun yang dilakukan di dalam mobil di sekitar Jalan Padat Karya, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Ke-8 orang pelaku yang saat ini diamankan di Polres Kepulauan Yapen adalah AF (17), HR (16), Z alias Ip (13), AKE (15), S alias T (17), AU alias A (15), N (14), A (belum diperiksa karena sakit).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini