Sukses

Polisi Sita Ratusan Butir Obat PCC yang Siap Edar ke Jawa

Obat PCC yang digagalkan tersebut berasal dari Makassar dan hendak dikirim ke pemesan yang ada di Pulau Jawa.

Liputan6.com, Kendari - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil menggagalkan rencana pengiriman obat PCC yang sedang marak dikonsumsi remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat berada di Bandara Internasional Hasanuddin, Kab Maros, Sulsel, Jumat 15 September 2017.

"Obat yang berhasil kita gagalkan pengirimannya itu seperti jenis obat yang dikonsumsi oleh beberapa remaja di Kendari yang berujung maut," kata Kasat Reskrim Narkoba Polres Maros, AKP Norman Sihite.

Ia mengatakan, obat PCC yang tergolong dalam daftar G itu rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa melalui jalur bandara. Namun, penyelundupan berhasil terdeteksi petugas saat memasuki ruang pemeriksaan cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

"Obat bermerek tramadol dan sejenisnya itu terdeteksi saat melewati pemeriksaan x-ray. Petugas curiga sehingga diperiksa dan menemukan 200 papan tramadol serta empat botol yang berisikan obat daftar G lainnya," ucap Norman.

Ia sempat kaget saat sejumlah obat PCC yang digagalkan itu berasal dari Makassar dan hendak dikirim ke pemesan yang ada di Pulau Jawa. Sementara dari pengungkapan sebelumnya, obat PCC biasanya dikirim dari Jawa ke Makassar selanjutnya kembali didistribusikan ke wilayah Indonesia Timur lainnya.

Karena itu, menurutnya, kemungkinan besar pabrik untuk memproduksi obat PCC tersebut ada di Kota Makassar.

"Kita akan telusuri dulu identitas pelaku yang tertera pada label pengirim dan penerima bisa segera ditemukan. Karena biasanya identitas yang ada di barang sifatnya fiktif alias hanya mengelabui saja," jelasnya.

Ia mengungkapkan, dalam kurun waktu setahun terakhir, Satuan Narkoba Polres Maros bekerja sama dengan pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah berhasil menggagalkan lebih dari 20 kasus dengan barang bukti puluhan ribu butir dari berbagai jenis.

"Dalam setahun ini ada sekitar 20 kasus kita ungkap dengan barang bukti yang mencapai puluhan ribu butir," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peredaran Obat PCC Hingga ke Luar Kendari

Peredaran obat daftar G yang termasuk di dalamnya somadril, tramadol dan obat PCC, ternyata tak hanya di seputar Kota KendariDi Sulawesi Tenggara, peredaran obat daftar G juga telah menyasar kabupaten lain seperti Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe.

Hal itu dibuktikan setelah aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan sejumlah tersangka di dua kabupaten tersebut, selain tersangka Polisi juga mengamankan ribuan pil Somadril, Tramadol dan PCC.

"Iya, selain di Kendari  kita juga amankan penyalur obat daftar G di dua kabupaten itu (Kolaka dan Konawe)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Sunarto, saat dikonfirmasi, Kamis, 14 September 2017.

Total penyalur yang berhasil diamankan adalah delapan orang, kata Sunarto, masing-masing di Kota Kendari 5 orang, di Kabupaten Konawe 1 orang, lalu di Kabupaten Kolaka 2 orang.

"Di Kolaka, dari dua tersangka barang bukti Obat daftar G yang diamankan adalah 1449 butir, lalu di Konawe dari seorang tersangka kita amankan satu paket PCC siap edar," ucap Sunarto.

Sementara di Kota Kendari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Polres Kota Kendari berhasil mengamankan lima penyalur obat daftar G. "Dari lima orang yang diamankan di Kendari ada 3.763 butir obat daftar G, yanf terdiri dari Tramadol, Somadril maupun PCC," terangnya.

Sunarto mengungkapkan, profesi para pengedar obat-obatan daftar G ini juga bermacam-macam ada yang pengangguran ada pula ibu rumah tangga. "Bahkan ada seorang apoteker, kita amankan dia bersama asistennya di Kota Kendari," imbuhnya.

Kedelapan penyalur obat-obatan daftar G ini saat ini telah diamankan di Mapolda Sulawesi Tenggara. Sunarto mengatakan para penyalur obat-obatan daftar G ini disangkakan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

"Para pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pasal 197 dan pasal 196 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.

3 dari 3 halaman

BNN Kembali Sita Obat PCC

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar menyita ribuan obat PCC dari salah satu rumah di bilangan Jalan Korban 40 ribu Jiwa Kecamatan Bontoala, Makassar, Jumat 15 September 2017.

Kepala BPOM Makassar, Muhammad Guntur mengatakan, sidak disertai penyitaan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya menyikapi kejadian yang menimpa puluhan pelajar di Kota Kendari.

"Obat PCC yang kita sita dari salah satu pedagang pasar farmasi di Jalan Korban 40 ribu Jiwa Makassar tadi sekitar 29 bungkus, di mana tiap bungkus berisi 1.000 butir," kata Guntur.

Dari hasil interogasi, obat PCC rencananya akan dikirim ke beberapa daerah yang berada di wilayah Indonesia Timur. "Jadi obat itu sudah siap edar, tapi berhasil kita gagalkan," akuinya.

Ia berjanji akan melanjutkan sidak ke beberapa tempat milik pengusaha farmasi yang ada di Kota Makassar. Sidak ini bertujuan melindungi masyarakat khususnya kalangan pelajar agar tidak menjadi korban berikutnya.

"Sidak ini akan terus kita lakukan dan kedepannya berkoordinasi dengan pihak kepolisian,"Guntur menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini!

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.