Sukses

Penipu Jerat Ortu Calon Mahasiswa Bermodus Lulus Tes FK Unram

Penipu yang menjanjikan mahasiswa baru bisa lulus tes FK Universitas Mataram itu berprofesi sebagai dosen.

Liputan6.com, Mataram - Tim Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri jejak kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus tes penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram (FK Unram).

Kasubdit III Bidang Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Herman Suyono mengatakan penelusurannya mengarah ke lingkup birokrat Unram maupun fakultas kedokteran setempat.

"Apakah ada oknum di sana yang juga turut bermain, sejauh ini belum kita temukan, tapi kita akan kembangkan terus," kata Herman Suyono di Mataram, Selasa (5/9/2017), dilansir Antara.

Namun dari hasil pemeriksaan tersangka berinisial FC (39), dosen yang masih aktif mengajar di FKIP Unram tersebut, mengaku bahwa kegiatannya tidak melibatkan pihak Unram melainkan hanya bersama dengan tersangka LS (53), pengacara.

"Tersangka (FC) mengaku kalau uang itu dia nikmati personal bersama LS, tapi pastinya kita akan dalami lagi benar atau tidaknya," ujar Herman.

Terungkapnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu berawal dari adanya laporan korban bernama Kahan Kampanye, pria asal Desa Terara, Kabupaten Lombok Timur, pada 30 Desember 2016 ke Polda NTB.

Korban melapor setelah termakan janji tersangka yang akan meluluskan anaknya dalam tes penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unram pada 2016. Agar lulus di Fakultas Kedokteran Unram, tersangka meminta Rp 250 juta sebagai syarat kelulusan. Namun setelah pengumuman kelulusan keluar, anak korban tidak terdaftar di Fakultas Kedokteran Unram.

Aksi dosen penipu itu tidak berhenti sampai di sana. Ia kembali melancarkan rayuan berbisanya dengan menjanjikan anak korban lulus di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung.

Untuk itu, tersangka meminta harga lebih tinggi yakni sebanyak Rp 300 juta. Namun, anak korban tidak juga lulus.

Atas penipuan yang dilakukan, tim penyidik menahan kedua tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.