Sukses

Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba Sindikat Internasional

Pengungkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Medan Timur mendapat informasi sering terjadinya transaksi narkoba dalam jumlah banyak

Liputan6.com, Medan - Seorang bandar narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara, tewas tertembus timah panas polisi. Dari tangan bandar sekaligus pengendali narkoba ini, petugas mengamankan dua kilogram sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan sebelum tewas ditembak tersangka mengaku telah mengedarkan sebanyak 50 kilogram sabu di wilayah Medan dan sekitarnya.

"Pelaku tewas bernama Aiyub, warga Aceh. Dia ini pengendali, masuk dalam jaringan internasional," kata Sandi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH. Wahid Hasyim, Medan, Minggu (13/8/2017).

Sandi menjelaskan, pengungkapan berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Medan Timur mendapat informasi sering terjadinya transaksi sabu dalam jumlah banyak di sebuah indekos, di Jalan Beo, Perumnas Mandala Medan.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Medan Timur dipimpin langsung Kapolsek, Kompol Wilson B. Pasaribu berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dalam sepekan. Tepat pada Sabtu, 12 Agustus 2017, sekitar pukul 17.40 WIB, petugas mendapati Aiyub sedang membawa sabu.

"Sabu diamankan dari Aiyub yang disimpannya di kantong plastik kresek, dibungkus dengan bungkusan warna kuning," jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pelaku kemudian diinterogasi dan diketahui ada dua nama tersangka lainnya, yaitu Rally bertugas sebagai kurir dan Teuku Natsir selaku pemesan. Petugas melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi di Kota Medan yang disinyalir dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Saat berada di daerah Kanal, kawasan Patumbak, pelaku Aiyub memanfaatkan kelengahan petugas dengan mencoba kabur. Petugas yang melihat aksi percobaan kabur langsung memberikan tembakan tegas dan terukur di bagian dadanya.

Melihat tersangka tersungkur bersimbah darah, petugas langsung melarikannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut. Namun dalam perjalanan ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat tertolong dan dinyatakan tewas.

"Pelaku ini merupakan pemain lama, dan sudah tiga bulan menjalankan bisnis haramnya di Medan," terang Kapolrestabes.

Polisi terus mengembangkan kasus narkoba ini dan mengejar dua pelaku lainnya, Rally dan Teuku Natsir. Polisi juga telah menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.