Sukses

Perempuan Jambi Jadi Tersangka Karhutla Usai Bakar Sembarangan

Pembakar hutan dan lahan atau karhutla ini terancam penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Liputan6.com, Jambi - Berhati-hatilah dalam membakar. Kisah perempuan bernama Enny, warga Desa Pemayung, Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, bisa menjadi contoh warga lain.

Perempuan 50 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini harus berurusan dengan penegak hukum usai ditetapkan menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan Karhutla.

Cerita bermula saat tim Opsnal Reskrim Polres Tebo tengah berpatroli memantau karhutla di Kabupaten Tebo, pada Sabtu, 22 Juli 2017. Saat itu, petugas mendapati ada lahan terbakar seluas kurang lebih satu hektare.

Dari hasil penyelidikan, pembakar lahan itu adalah warga setempat. Tak lama setelah polisi mengimbau dan menggelar sosialisasi, perempuan itu kemudian menyerahkan diri. Dari keterangan pelaku, ia awalnya hanya berniat membakar daun dan ranting pohon kering dengan menggunakan korek api.

"Karena tidak diawasi api kemudian menjalar dan meluas. Kasus ini ditangani Polres Tebo," ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kuswahyudi Tresnadi, Senin, 31 Juli 2017.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kasus Kebakaran Lahan Kosong

Selain di Kabupaten Tebo, polisi juga tengah menyelidiki kasus karhutla di lahan kosong seluas 200 meter persegi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Kapolres Tanjabbar, AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto,mengatakan sekalipun belum menetapkan tersangka, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti atas kasus karhutla tersebut.

Saksi yang diperiksa di antaranya adalah pemilik lahan bernama Anang Lamri (70) dan Kaspul alias Barabai (65) yang bekerja di lahan yang terbakar.

Menurut Pandit, dalam penyelidikan. kasus tersebut belum mengarah ke tersangka. Berdasarkan keterangan pemilik lahan maupun pekerja, sejak sebelum Ramadan mereka tidak pernah lagi ke lahan yang terbakar tersebut.

Dari keterangan saksi, lahan yang terbakar itu sebelumnya ditumbuhi pohon nipah.

"Memang saat kejadian tidak ada satu pun saksi yang melihat persis. Namun kejadian ini terus didalami, apakah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak," ujar Pandit.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku karhutla tersebut bisa diganjar kurungan penjara 10 tahun atau denda Rp 10 miliar sesuai Pasal 98 ayat 1 dan atau Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 dan atau Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kebakaran lahan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.