Sukses

Ketegangan Jelang Vonis Hakim untuk Pemimpin Dimas Kanjeng

Sidang pembacaan vonis untuk pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan berlangsung hari ini, Selasa (1/8/2017).

Liputan6.com, Probolinggo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan akan membacakan vonis untuk pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi hari ini, Selasa (1/8/2017). Untuk itu, polisi mengintensifkan pengamanan di Padepokan Dimas Kanjeng di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pengamanan diperketat dengan menempatkan pasukan bersenjata dari Polres Probolinggo dan Brimob Polda Jatim untuk mengantisipasi pengerahan massa ke pengadilan. Hal itu membuat situasi Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal lebih tegang dalam beberapa hari terakhir.

Mereka ditempatkan di sejumlah titik sentral, di luar atau di dalam areal padepokan. Pengetatan pengamanan ini dilakukan menjelang pembacaan vonis terhadap Taat Pribadi (47) pada hari ini.

Sesuai dengan agenda sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang diketuai Basuki Wiyono, akan membacakan vonis terkait kasus pembunuhan Abdul Gani, salah satu pengikut Padepokan Dimas Kanjeng.

Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pihaknya menyiagakan 200 personel untuk pengamanan jelang vonis. Polisi juga menggelar langkah antisipatif, seperti sosialisasi dan dialog dengan para pengikut untuk mencegah pengerahan massa pada saat berlangsungnya sidang.

"Kita melakukan kegiatan komunikasi dengan padepokan sendiri dengan tujuan agar warga tidak datang saat persidangan berlangsung. Ini sudah disetujui oleh empat orang yang dituakan di padepokan, bahwasanya jumlah perorangannya standar saja," tutur Kapolres, Senin, 31 Juli 2017.

Hingga saat ini, masih ada sekitar 800 pengikut yang masih bertahan di padepokan. Mereka menempati tenda-tenda yang ada di lapangan belakang rumah utama Taat Pribadi.

Selama ini, para pengikut selalu datang di pengadilan untuk mendukung pemimpin mereka saat menjalani sidang. Mereka juga meyakini pemimpin mereka tidak bersalah seperti yang dituduhkan.

Namun, mereka juga akan mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku. Termasuk menerima segala keputusan atau vonis Majelis Hakim.

"Sebagai santri, harapan kami tetap meyakini bahwasanya Mas Kanjeng tidak bersalah dan berharap beliau bebas. Andaikan nanti Mas Kanjeng kena vonis, apakah kita tinggal di sini atau pulang, kita akan konfirmasi lagi dengan pimpinan kami," ujar Dodik Setyo Purwono, salah satu pengikut Padepokan Dimas Kanjeng.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.