Sukses

Ada Siswa Baru Dipelonco, Laporkan ke Nomor Ini

Tak ada perpeloncoan siswa baru apalagi tindak kekerasan. 

Liputan6.com, Palangka Raya - Libur telah usai, waktunya anak masuk sekolah. Sebagian lulus dari level sekolah dan masuk sekolah baru di level yang lebih tinggi. Siswa baru lazim mendapat pengenalan atau orientasi lingkungan sekolah baru.

Masalahnya kadang pengenalan lingkungan sekolah (PLS) diwarnai aksi perpeloncoan siswa baru, bahkan sebagian dengan kekerasan, atau pelecehan.

Pemerintah di sejumlah daerah sudah berkomitmen melarang aksi perpeloncoan. Untuk itu, berbagai aturan sudah disiapkan untuk mencegah perpeloncoan.

Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pada 2017 tidak ada lagi perpeloncoan, apalagi tindak kekerasan bagi siswa baru saat pengenalan lingkungan sekolah.

Pihak dinas juga membuka pos pengaduan jika saat PLS ada siswa baru yang mengalami tindak kekerasan dengan menyampaikan laporan ke nomor telepon 05363221295 atau 08538955944.

Kepala Diknas Kalteng Slamet Winarto mengatakan, siswa yang mengalami tindak kekerasan selama PLS silakan melapor dan pihaknya siap menindaklanjuti laporan itu.

Dia menyatakan, pihaknya tidak akan menolerasi sekolah yang melakukan perpeloncoan atau tindak kekerasan bagi peserta didik baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 tentang PLS bagi siswa baru.

"Aturan tersebut jelas melarang tindakan kekerasan selama PLS dan yang melanggar diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Slamet mengatakan, pihaknya sudah menyurati Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk menerapkan peraturan ini di daerah, juga untuk mengawasi pelaksanaan PLS tingkat SMP. Pasalnya, pengawasan untuk SMP merupakan kewenangan dari kabupaten/ kota, sedangkan Dinas Pendidikan Provinsi hanya memantau.

"Kalau SMA sudah menjadi kewenangan kita. Jadi kita bisa langsung mengambil tindakan. Perpeloncoan tidak ada, yang ada sekarang PLS. Siswa diajarkan mengenai program sekolah dan aktivitas mereka di sekolah," kata Slamet.

Dia mengatakan, pelaksanaan PSL hanya boleh dilakukan selama tiga hari dan penyelenggaraan yang dilaksanakan guru dibantu siswa kelas tiga SMP atau SMA. Bahkan, lanjut Slamet, diatur soal larangan membawa tas karung, plastik, dan sejenisnya.

Larangan lainnya, yakni memakai kaus kaki warna-warni tidak simetris, aksesori di kepala atau alas kaki yang tidak wajar, papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan pembuatannya serta berisi konten yang tidak bermanfaat.

"Siswa tidak diperkenankan membawa atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas belajar, selama kegiatan, aktivitas yang dilarang dalam PLS memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa 'suatu produk dengan merek tertentu, serta menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat, misalnya nasi, gula, semut, dan lainnya. Memakan dan meminum secara bergantian yang bukan milik siswa," jelasnya.

"Yang paling penting dilarang memberikan hukuman yang tidak mendidik apalagi sudah mengarah ke kekerasan fisik itu akan kita tidak tegas sekolah yang melakukan dan peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia," ujar Slamet.


Saksikan video menarik di bawah ini:


 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Senior Dilarang Masuk

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melarang pelibatan senior, kakak kelas, atau alumnus pada pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa-siswi tahun ajaran 2017/2018.

"Pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh melibatkan senior, kakak kelas atau alumnus, dan larangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo dilansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, serta pembinaan kultur awal sekolah.

Dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah pada 17-19 Juli 2017 di lingkungan sekolah masing-masing, kata dia, kepala sekolah bertanggung jawab penuh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Kegiatan yang dilakukan selama pengenalan lingkungan sekolah harus bersifat edukatif, serta dilarang melaksanakan kegiatan yang bersifat perpeloncoan dan/atau kekerasan.

"Siswa maupun penyelenggara wajib memakai seragam atau atribut resmi sekolah," ujar mantan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah itu.

Pihak sekolah dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan, tapi dilarang memberi tugas yang tidak relevan, dan dilarang memungut biaya apa pun alasannya. Terkait pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dan tahun ajaran 2017/2018, Disdikbud Jateng juga membuka kanal aduan.

Masyarakat bisa menghubungi call center Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan nomor telepon (024) 86041265 atau Twitter @pdkjateng. Gatot memastikan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak sekolah yang melakukan pelanggaran terkait dengan pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.