Sukses

Tim Satgas Selidiki Ratusan Ton Beras di Gudang KIMA

Seorang anggota polisi menjadi penanggung jawab gudang tempat penyimpanan ratusan ton beras.

Liputan6.com, Makassar - Tim Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan dan Operasi Penurunan Harga Beras mengamankan sebuah gudang berisi ratusan ton beras pandan wangi yang diduga palsu di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kamis, 13 Juli 2017.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Dicky Sondani mengatakan ratusan beras yang diduga menggunakan wangi pandan palsu tersebut diketahui berasal dari beberapa kabupaten di Sulsel. Di antaranya dari Kabupaten Bone, Sidrap, Enrekang, Pinrang dan Kabupaten Wajo.

"Gudang beserta ratusan ton beras yang diduga menggunakan wangi pandan palsu tersebut telah diberi garis polisi untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut," kata Dicky.

Ia mengungkapkan pemilik gudang tempat penyimpanan ratusan ton beras tersebut seorang pengusaha yang saat ini berdomisili di Jakarta.

"Di gudang tersebut, selain sebagai penyimpanan, juga digunakan untuk mencampur cairan wangi pandan ke dalam beras kemudian dilanjutkan dengan proses pengemasan," tutur Dicky.

Selama beroperasi, lanjut Dicky, gudang tersebut dijaga oleh seorang polisi yang berdinas di bagian hukum Polda Sulsel bernama AKP Er. Ia berperan sebagai penanggung jawab gudang sekaligus pengawas di tempat itu.

"Di dalam gudang itu terdapat ratusan ton beras berbagai merek," ungkap Dicky.

Untuk mengetahui lebih jelas, kata Dicky, pihak Satgas tetap perlu pembuktian melalui proses penyelidikan untuk mengetahui kasus ini dengan tuntas. Pihaknya akan melaksanakan uji laboratorium hasil pertanian untuk mengetahui kandungan asli beras itu.

"Ini tetap perlu dibuktikan. Menanamnya bagaimana, di mana, bibitnya dan proses produksinya karena di TKP terdapat bahan wangi pandan yang berbentuk cair," kata Dicky.

Jika nantinya merek yang dimaksud bukan milik yang bersangkutan dan beras yang dikemas mengandung bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan, para pelaku akan dikenakan UU Perdagangan No 7 Tahun 2014 dan UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999.

"Jadi kita tunggu saja hasil laboratorium sekaligus proses penyelidikannnya apakah nantinya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya," ujar Dicky.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.