Sukses

Siswa Kesal Tidak Naik Kelas, Bangku pun Melayang

Seorang guru honorer di SMA Negeri 1 Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dianiaya oleh muridnya sendiri.

Liputan6.com, Kubu Raya - Kasus kekerasan atau penganiayaan terhadap tenaga pengajar terulang di Kalimantan Barat. Seorang guru honorer di SMA Negeri 1 Kubu, Kabupaten Kubu Raya, dianiaya oleh muridnya sendiri.

Penganiayaan ini dilaporkan kepada kepolisian pada Sabtu, 17 Juni  2017 sekitar pukul 11.30 WIB. Adapun penganiayaan guru oleh murid itu terjadi pada Sabtu 17 Juni 2017 sekitar pukul 10.30 WIB, di ruang kelas X Sosial 1 SMA Negeri 1 Kubu, Jalan Suparto II Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Urusan Liputan Produksi Dokumentasi (Lipprodok) Humas Polda Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cucu Safiyudin mengatakan, pelapor atas nama Puji Rahayu. Wanita kelahiran Sanggau, 24 April 1983 ini merupakan guru honorer mata pelajaran pada SMA Negeri 1 Kubu.

Sementara terlapor adalah EY, lelaki kelahiran Kubu, 15 Oktober 1997. Dia merupakan pelajar kelas 2 SMA 1 Kubu.

Cucu menjelaskan, penganiayaan itu bermula dari pembagian rapor kenaikan kelas. EY beranggapan nilai yang diberikan oleh guru mata pelajaran kurang, sehingga menyebabkan dirinya tidak naik kelas.

Selanjutnya, pelaku menjadi emosi dan memukul korban dengan menggunakan kursi yang terbuat dari kayu. EY juga meninju dengan tangan sebelah kanan ke arah kening dan kepala bagian belakang korban.

"Sehingga menyebabkan korban merasakan sakit. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kubu," ucap Cucu Safiyudin, Senin (19/6/2017).

Guru honorer SMA 1 Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, yang menjadi korban penganiayaan oleh murid. (Foto: Polda Kalbar/Liputan6.com/Raden AMP)

Cucu mengatakan pula, sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus penganiayaan tersebut. Sedangkan barang bukti yang disita adalah satu lembar baju batik warna merah lengan panjang tanpa merek, satu kursi kayu warna cokelat dalam kondisi tanpa sandaran.

"Pasal yang disangkakan 351 ayat 1 ke (1) KUHP," Cucu Safiyudin memungkasi.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.