Sukses

Terbakar Api Cemburu, Suami Bakar Istri

Pelaku yang merupakan suami korban terancam hukuman seumur hidup.

Liputan6.com, Gresik - Satuan Reskrim Polres Gresik berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita. Jasad wanita dimaksud sebelumnya ditemukan dengan kondisi hangus terbakar di sebuah perkebunan di daerah Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, Rabu 7 Juni 2017.

"Tersangka adalah Ilham Rois (41), warga Driyorejo, Gresik yang tak lain adalah suami dari wanita yang ditemukan meninggal dalam keadaan terbakar itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa, 13 Juni 2017, dikutip dari Antara.

Barung menjelaskan tersangka ditangkap di daerah Sleman, Yogyakarta pada Jumat 9 Juni lalu. Dia kabur setelah membakar hidup-hidup istrinya tersebut.

Dari hasil penyelidikan, korban bernama Utie Arisanti. Selain itu, Ilham diduga melakukan pembunuhan ini berkaitan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi sebelumnya.

"Saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata dari hasil olah TKP yang bersangkutan merupakan pelaku tunggal dari mayat pembakaran yang ditemukan di kebun," ujar Barung.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro mengatakan kejadian pembunuhan dan pembakaran itu terjadi pada pukul 23.00 WIB. Sesaat sebelum pembunuhan, Ilham mengajak Utie membeli makan.

"Waktu korban membeli gado-gado, tersangka pergi membeli bahan bakar selanjutnya dimasukan ke dalam plastik dan disimpan di dalam ember," tutur Adam.

Kemudian Ilham menjemput istrinya itu lagi dan mengajak jalan-jalan. Dalam perjalanan Ilham mengajak Utie untuk berhubungan suami-istri menuju ke persawahan. Namun, saat akan berhubungan intim, Ilham melihat payudara Utie yang dinilai ada bekas ciuman. Ilham terbakar api cemburu dan melakukan kekerasan.

"Setelah terjadi cekcok, tersangka menampar pipi korban lalu mencekik leher hingga pingsan dan menyiramkan bahan bakar ke sekujur tubuh korban," ujarnya.

Kini, untuk mengungkap tuntas kasus ini polisi akan melakukan pendalaman lebih jauh. Atas perbuatannya, Ilham diancam dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.