Sukses

Penyelundup Ratusan Benih Lobster Beraksi di Bandara Adisutjipto

Penyelundup ratusan benih lobster itu mengaku hanya diupahi Rp 300 ribu untuk aksinya.

Liputan6.com, Yogyakarta - Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menangkap dua penyelundup benih lobster lewat Bandara Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, pada 31 Mei 2017. Benih lobster itu dimasukkan ke dalam dua tas ransel besar dengan kemasan 29 kantong plastik berisi sekitar 300-500 ekor.

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta, Suprayogi, mengatakan dua pelaku itu adalah Murdiono (36) asal Lumajang dan Yohanes (27) asal Batam. Keduanya saat ini masih ditahan di stasiun karantina sementara kasus hukum ini ditangani Mabes Polri.

"Biasanya pemeriksaan di Jakarta, tapi proses hukumnya dilakukan di Yogyakarta," ujarnya, Jumat (2/6/2017).

Ia menyatakan, lobster yang dibawa dua orang itu masih berusia di bawah sebulan. Padahal, lobster baru bisa dikirimkan ketika beratnya di atas 200 gram atau usianya mencapai satu tahun dan tidak sedang bertelur.

Ratusan benih lobster itu hendak diselundupkan ke Vietnam via Batam. Penyelundupan benih ini dilakukan dengan sistem jaringan terputus.

"Dua tersangka yang tertangkap ini dapat perintah langsung. Kemungkinan jaringan mereka punya penampungan di Yogyakarta dan Klaten. (Benih lobsternya) mungkin diambil dari perairan Jawa Timur atau Cilacap," katanya.

Sementara itu, General Manager Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, mengatakan, jaringan penyelundup benih lobster ini biasa membagi tugas. Ada yang mengemas dan ada yang mengantar sendiri. Ia berharap tidak lagi ada aksi penyelundupan di Bandara Adisutjipto karena pihaknya memiliki peralatan yang canggih.

"Pengantarnya mengaku diberi uang Rp 300 ribu," kata dia.
 
Catatan petugas karantina, Yohanes sudah dua kali diketahui menyelundupkan benih lobster melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Saat ini Yohanes dan Murdiono dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, ia juga Pasal 31 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang ancaman pidananya tiga tahun serta denda Rp 150 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.