Sukses

Tangis Perampok Saat Dimaafkan Korbannya

Residivis perampokan itu masih sempat mencuri mobil pikap dan mengancam korbannya dalam pelarian dari kejaran polisi sebelum ditangkap lagi.

Liputan6.com, Grobogan - Dua kali merasakan dinginnya lantai sel tahanan tidak menciutkan nyali Juma'in untuk kembali merampok. Ia mengeluarkan alasan kepepet menafkahi keluarganya di Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai pembenaran mencuri.

Namun, air mata perampok itu tak bisa dibendung saat dipertemukan dengan korban yang pernah dicuri barangnya awal 2017 lalu. Suara Juma'in yang sempat melarikan diri ketika ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan pada 3 Januari 2017 lalu itu serak saat meminta maaf.

"Saya ngreggel (tersentuh) saat ketemu sama orang yang saya curi sepatunya. Bukannya marah, tapi malah saya dimaafkan. Maaf, saya sangat menyesal," aku Juma'in, dalam gelar kasus di Mapolres Grobogan, Rabu, 26 April 2017.

Menurut Juma'in, sepatu yang dicurinya itu kini dipakainya sendiri. Sepatu itu dicuri saat mencuri motor penghuni rumah kos.

"Saat akan pulang, lihat sepatu, terus sekalian saya ambil dan sekarang saya pakai sendiri," kata pria yang mengaku mulai mencuri sejak dikeluarkan dari pabrik tempatnya bekerja.

Selain mencuri sepeda motor, Juma'in juga merampok mobil. Ia hanya menyasar mobil pikap. Karena selain jarang dipasangi alarm, bentuk slot kunci juga mirip dengan kunci motor.

"Gampang bawanya (mobil pikap). Jika Xenia dan Avanza atau jenis mobil lain saya tidak bisa buka kuncinya," aku ayah dua anak remaja tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Sempat Merampok dalam Pelarian

Juma'in, spesialis pencuri sepda motor itu, sempat melarikan diri saat dibawa Sat Reskrim Polres Grobogan ke Mapolres Grobogan pada Januari lalu. Saat itu, polisi berhasil menangkap rekan Juma'in, yakni Faizin dan Andi Fitriyanto, yang semuanya merupakan warga Mranggen, Demak, Jawa Tengah.

Polisi kembali memburunya hingga berhasil menangkap kembali Juma'in saat sedang mendorong mobil pikap di Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada Selasa, 20 April 2017.

"Saat kita adang, ternyata tersangka hendak melakukan penjualan mobil pikap yang ternyata juga hasil curian," kata Kasat Reskrim AKP Eko Adi.

Tersangka bersama barang bukti satu unit mobil pikap, BPKB, STNK, dan kunci palsu dibawa ke Mapolres Grobogan. "Kunci palsu memang sengaja dibuat pelaku untuk mengelabui petugas. Sehingga, ketika ada pemeriksaan kendaraan di jalan, mereka seakan bisa menunjukkan bahwa itu bukan mobil curian. Padahal, kunci hanya pajangan karena sudah dirusak menggunakan kunci Y," tutur Eko

Wakapolres Grobogan Kompol Wahyudi menjelaskan karena perbuatannya, Juma'in dijerat dengan Pasal 365 terkait tindak pencurian dengan kekerasan. Selain mencuri, tersangka juga mengancam Nuryani, sang pemilik mobil pikap yang juga pengusaha kerupuk asal Kota Salatiga dengan menggunakan celurit.

"Tapi, karena kasus perampokan dan pencurian mobil dilakukan di wilayah hukum lain, maka kasusnya kita limpahkan ke Polres Kota Salatiga," kata Wahyudi.  

Nuryani, pemilik mobil asal Kota Salatiga, mengaku senang perampok mobil pikap sekaligus orang yang mengancamnya berhasil ditangkap. Menurut dia, mobil itu dicuri sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saat itu, saya belum tidur, jadi dengar mobil saya didorong keluar pagar oleh empat orang pencuri. Saya berusaha mengejar sambil minta tolong ke tetangga. Tapi karena diancam celurit, saya biarkan dan saya lapor ke Polres Salatiga," ujar Nuryani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.