Sukses

Jomblo dan Dendam Jadi Alasan Predator Seksual Mangsa 42 Bocah

Di masa lalunya, predator seksual ini mengaku pernah menjadi korban dan tak pernah berpacaran dengan perempuan.

Liputan6.com, Tapanuli Selatan - Predator seksual anak, SBH mengutarakan sejumlah alasan yang menjadi faktor utama melakukan pencabulan terhadap 42 bocah laki-laki. Di masa lalunya, SBH mengaku pernah menjadi korban.

SBH mengaku pernah menjadi korban serupa saat merantau ke Jakarta. Selama di Jakarta, sejak tahun 1999 hingga 2004 silam, pria 35 tahun ini berprofesi sebagai pedagang. Namun pada 2003, dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh temannya sendiri.

"Saat itu saya dicekoki minuman oleh teman. Saya mabok, kemudian saya disodomi. Badannya besar, saya nggak berani melawan," kata SBH di Mapolres Tapsel, Jalan Sisingamangaraja, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Selasa (21/3/2017).

Saat dipastikan menjadi korban pelecehan seksual, SBH mengatakan jika anusnya terasa sakit setelah ia tersadar dari mabok. Aksi pencabulan terhadap SBH diakui bukan terjadi saat itu saja, tidak lama berselang, temannya kembali mencabulinya.

"Ada dua kali, keduanya sama-sama saat saya mabok," ungkapnya.

Karena tidak berani melawan temannya, SBH mengaku dendam dan melampiaskannya kepada orang lain yang berada di berbagai daerah. Total ada 42 korban aksi si predator seksual anak ini, seperti di Jakarta lima korban dan Langkat tujuh korban. Paling banyak aksinya dilakukan di Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola dengan korban sebanyak 30 anak.

"Kalau ditanya nyesal, ya nyesal, mau diapai lagi, pasrah saja sekarang," ucapnya.

Selain dendam, SBH mengaku tidak pernah pacaran dengan perempuan alias jomblo. Bahkan dia mengakui tak pernah merasakan bagaimana nikmatnya jatuh cinta terhadap perempuan selama ini. Hal ini yang juga mendorongnya melakukan aksi pencabulan terhadap bocah laki-laki.

SBH mengaku, awalnya tindakan menyimpang ini dilakukan karena dasar balas dendam. Namun akibat keseringan, lama kelamaan menjadi kebutuhan.

"(Sudah melakukan pencabulan) Sejak 3 tahun terakhir ini. Saya kalau pacaran nggak pernah, nggak pernah juga jatuh cinta," kata pria kelahiran 1982 itu.

Atas ulahnya tersebut, SBH saat ini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tapsel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Predator seksual anak itu dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal pidana 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.