Sukses

Siswi TK Bukan Korban Pertama Terkaman Harimau di Jatim Park II

Selain menerkam seorang siswi TK, tahun lalu seorang penjaga kandang juga terluka lantaran diterkam Harimau Benggala dewasa

Liputan6.com, Batu Seekor Harimau Benggala berusia tujuh bulan beberapa hari lalu menerkam siswi TK, Triana Ayu Putri saat tengah berwisata di Jawa Timur Park II, Batu. Terkaman anakan harimau berbobot 55 kilogram itu membuat Triana harus mendapat jahitan di bahu dan tengkuknya.

Pihak pengelola menyebut peristiwa itu bukan kesalahan standar operasional prosedur. Pengelola menyebut apa yang terjadi dengan Triana murni kecelakaan.

Namun, Triana bukan korban pertama amukan harimau di Jatim Park II. Pada April 2016 silam, Ferry seorang penjaga kandang juga menjadi korban serangan Harimau Benggala berusia dua tahun. Saat itu, korban mengalami luka parah pada tangan kirinya serta satu jarinya putus.

Juru Bicara Jatim Park Grup, Titik S. Ariyanto, menyebut seluruh SOP telah diterapkan untuk penanganan satwa liar itu. Dia menyebut kedua peristiwa yang menimpa Triana dan Ferry itu murni kecelakaan.

"Semua peraturan pengamanan sudah kami terapkan. Karena itu, kami menilai semua kejadian itu adalah murni kecelakaan," tutur Titik saat dikonfirmasi di Batu, Jawa Timur, Jumat (17/3/2017).

Jawa Timur Park II berdiri pada 2009 silam dan secara bertahap telah mengantongi Izin Konservasi dari Kementerian Kehutanan. Obyek wisata ini beberapa tahun lalu juga diizinkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk menampung sejumlah satwa dari Taman Rekreasi Kota (Tareko) Malang yang izin konservasinya dicabut.

Juru kampanye organisasi perlindungan satwa Profauna Indonesia, Swasti Prawidyamukti, mengatakan, harus ada sanksi tegas jika terbukti sebuah lembaga konservasi lalai terhadap penanganan satwa. "Lembaga konservasi harus tetap menjamin kesejahteraan satwa. Kalau ada unsur kelalaian, ya sanksi tegas wajib diberikan,” kata Swasti.

Peraturan Menteri Kehutanan No P.31/Menhut-II/2012 tentang lembaga konservasi, Pasal 29 huruf (g) menyebutkan larangan menelantarkan satwa atau mengelola satwa tidak sesuai etika dan kesejahteraan satwa. Salah satu indikator kesejahteraan satwa adalah mengekspresikan perilaku alaminya.

Harimau meski hanya seekor anakan secara alami tidak boleh berinteraksi dengan manusia. Kasus penerkaman Harimau Benggala di Jatim Park II menunjukkan sifat alami kucing besar itu muncul dipicu oleh keramaian pengunjung. Alhasil, terkaman hariman itu menimbulkan korban dari pengunjung.

"Namanya tempat wisata, pasti ramai. Mebahayakan satwa karena bisa stress dan berpotensi mencelakai manusia. Karenanya tak cukup evaluasi, harus ada sanksi kalau terbukti salah," ujar Swasti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini