Sukses

Calon Haji DIY Harus Bersabar 25 Tahun Berangkat ke Tanah Suci

Namun, kuota baru jemaah haji Indonesia yang diberikan Raja Salman dapat digunakan tahun ini.

Liputan6.com, Yogyakarta - Calon jemaah haji di Daerah Istimewa Yogyakarta, harus bersabar cukup lama. Daftar tunggu untuk jemaah ibadah haji dari wilayah DIY mengalami antrean hingga 25 tahun. Hal itu terlihat pada pendaftaran ibadah haji di DIY, pada Desember 2016.

Namun, menurut Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY Noor Hamid, kuota baru jemaah haji Indonesia yang diberikan Raja Salman dapat digunakan tahun ini.

Calon jemaah haji di DIY mendapatkan jatah tambahan kuota baru menjadi 100 persen. Dengan demikian, menurut Noor, dapat memperpendek waktu tunggu calon jemaah haji DIY.

Hanya saja, perubahan waktu tunggu jika kuota baru itu diterapkan tidak terlalu signifikan. Ia memperkirakan waktu tunggu akan memperpendek jarak menjadi 23-24 tahun.

"Tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia adalah 211 ribu (anggota jemaah). Ditambah 10 ribu jadi ada 221 ribu. DIY kembali seratus persen dari 2.445 menjadi 3.068 tambahannya sekitar 613 (orang)," ucap Noor di Yogyakarta, Rabu, 15 Maret 2017.

Selain itu, ada juga tambahan 10 ribu orang secara nasional yang dibagi 33 provinsi. "Sehingga mendapatkan tambahan 64, menjadi 3.132 (calon jemaah haji) untuk wilayah DIY," ujar dia.

Noor mengatakan pula, sekalipun lama, calon jemaah haji di DIY harus tetap antre karena harus sesuai dengan nomor urut yang sudah ada. Adapun tahapan pemberangkatan ibadah haji tahun ini sudah dimulai dalam pembuatan paspor untuk 80 kuota yang ada.

Proses ini diharapkan selesai pada 22 April 2017. Saat ini juga sedang berlangsung tes kebugaran dari tim medis.

"Jika tidak lolos syarat dari tim medis, maka akan digantikan oleh peserta lainnya. Hal ini dapat dipastikan setelah bulan April mendatang jumlah peserta yang tidak lolos syarat tim medis," ujar Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.