Sukses

Cerita Ibu dan Anak dalam Pusaran Bisnis Narkoba

Anak ibu yang terseret pusaran bisnis narkoba itu baru berusia 15 tahun.

Liputan6.com, Riau - Seorang ibu rumah tangga berinisial NA di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, bersama anaknya berinisial Sd ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Ibu dan anak ini ditangkap karena diduga terlibat dalam pusaran bisnis barang haram tersebut.

Hal itu terungkap saat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu menangkap NA dan Sd di rumah mereka di Simpang Ekadura KM 6 Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu. Turut disita 10 paket sabu siap edar yang diduga diambil dari Sumatera Utara oleh anaknya NA yang masih berusia 15 tahun.

"Diduga sabu itu dijemput dari Padang Sidimpuan, Sumut, oleh anaknya memakai kendaraan umum," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Kamis (2/3/2017).

Guntur menerangkan, ibu dan anak ini baru beberapa pekan tinggal di Kecamatan Ujungbatu, Rokan Hulu. Sebelum itu, keduanya tinggal di Padang Sidimpuan, Sumut. Mereka diduga juga sudah mengedarkan sabu di sana.

Menurut Guntur, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di rumah NA selalu terjadi transaksi narkoba. Petugas melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik kedua pelaku.

"Kemudian petugas melakukan penggerebekan dan ditemukan 10 gram narkotika jenis sabu," kata Guntur.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah timbangan digital, satu pack plastik bening ukuran besar sedang dan kecil, uang Rp 700 ribu diduga hasil penjualan sabu, dua ponsel, satu sendok sabu dari sedotan atau pipet, satu buku tabungan ban BRI, dan empat lembar bukti pengiriman uang.

Ketika ditemukan, barang bukti itu terbungkus dalam plastik di bagian luar rumah. Diduga sang ibu membuangnya ke luar ketika mengetahui kedatangan petugas.

"Hasil pengembangan, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial Rd alias Adi di Kota Padang Sidimpuan. Anaknya yang diduga menjemput dan membawanya ke Rokan Hulu," ujar Guntur.

Pengakuan sang ibu yang berstatus janda ini, serpihan serbuk haram berbentuk kristal itu bakal diedarkan di wilayah Ujungbatu. Keduanya kini sudah dibawa ke Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut terkait narkoba jenis sabu milik mereka itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.