Sukses

Peralat Sopir Jadi Tukang Tagih Pungli, Pejabat BPN Terjerat OTT

Dari dalam mobil pejabat PBN itu ditemukan uang diduga hasil pungli sebesar Rp 13 juta.

Liputan6.com, Gowa - FA, seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Sulsel, bersama sopirnya, AC terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polda Sulsel, Rabu, 22 Februari 2017.

Keduanya diamankan untuk diinterogasi guna mengungkap pejabat lainnya yang terlibat dalam jaringan pungli di instansi BPN Gowa.

"Tim masih pengembangan untuk menemukan siapa-siapa saja oknum didalam BPN lainnya yang melakukan praktek pungli hingga saat ini," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani kepada Liputan6.com.

Praktik pungli itu terungkap saat korban berinisial IMD melaporkan pungli yang dialaminya ke Ombudsman Sulsel. Ia mengaku kerap dimintai sejumlah uang guna memuluskan pengurusan sertifikat tanah.

Ombudsman kemudian berkoordinasi dengan tim saber pungli Polda Sulsel sehingga dipasang perangkap terhadap pelaku.

"Yang diamankan awal itu AC selaku sopir oknum pejabat FA. Ia ditangkap di depan kantor BPN Gowa beserta barang bukti dugaan hasil pungli sebesar Rp 13 juta," kata Dicky.

Setelah dikembangkan, AC mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh majikannya, seorang pejabat BPN Gowa berinisial FA yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Penetapan BPN Gowa.

FA diduga kuat selama ini menarik pungli menggunakan perantara sopirnya ke beberapa korbannya yang kebanyakan bergelut di lembaga notaris dan pengembang perumahan.

Kepala Ombudsman Perwakilan RI Sulsel Subhan Joer juga membenarkan aksi OTT yang dilakukan tim saber pungli Polda Sulsel bersama dengan lembaganya terhadap sopir dan pejabat di BPN Gowa, Sulsel.

"Setelah korban IMD dan AC, sopir oknum tersebut bertemu dan uang diserahkan, tim kemudian membuntuti mobil AC dari belakang dan tepat di pintu masuk kantor BPN Gowa, tim mencegatnya dan menggeledah mobil AC. Nah ditemukanlah uang hasil pungli tersebut," kata Subhan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini