Sukses

Berahi Kakek Darno Berbuah Denda Rp 800 Juta

Pencabulan Kakek Darno terhadap korban anak di bawah umur membawanya ke penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 800 Juta.

Liputan6.com, Semarang Berahi memang tak kenal akal sehat. Penyesalan karena mengumbar berahi selalu ada belakangan. Itu yang mungkin dialami Kakek Sudarno atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Darno, begitu kakek berusia 52 tahun itu dipanggil, mendadak pucat ketika menjalani sidang terakhir sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Semarang. Berdirinya sedikit goyah ketika mendengarkan kalimat putusan pidana dari mulut R Damayanti, Ketua majelis hakim di PN Semarang yang menyidangkannya.

Kakek Darno divonis bersalah oleh majelis hakim karena tak kuasa menahan berahi dan melakukan pencabulan terhadap tetangganya yang masih di bawah umur.

Sidang yang digelar Kamis (16/2/2017) itu menghukum Kakek Darno dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Tak hanya itu, Damayanti dalam amar putusan juga mewajibkan Kakek Darno membayar denda sebesar Rp 800 juta.

"Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata Damayanti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Kakek Darno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban NK dan mencederai norma sosial dalam kehidupan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa yang melakukan hubungan badan dengan korban setelah itu memberikan uang kepada korban merupakan bentuk dari bujuk rayu yang dilakukan terdakwa," demikian Damayanti membacakan pertimbangan dalam amar putusan.

Adapun vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut agar majelis hakim PN Semarang yang mengadili kakek mesum itu menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Meskipun demikian, Kakek Darno beserta penasihat hukumnya menyampaikan keberatan dan menyatakan masih mempertimbangkan atas putusan majelis hakim dalam kasus pencabulan anak di bawah umur ini. Sikap pikir-pikir itu disampaikan penasehat hukumnya, Putra Satuhu kepada majelis hakim.

"Kami nyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata Putro Satuhu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Iming-Iming Uang Rp 10 Ribu

Kakek Darno, warga kampung Purwosari Kecamatan Mijen Kota Semarang itu, di kampungnya dikenal dengan panggilan Sebeh. Peristiwa yang menimpa Sebeh terjadi mulai pertengahan tahun 2016. Ia mencabuli anak di bawah umur yang menderita keterbelakangan mental sampai berulang kali.

Namun sebagaimana kata pepatah, "siapa menyembunyikan bangkai, baunya tercium juga". Demikian pula dengan perbuatan Kakek Darno. Saat itu kejadian tanggal 10 Agustus 2016. Melihat rumahnya sepi, nafsu si kakek mulai naik ke ubun-ubun. Maka ia siapkan uang receh Rp 10.000.

Kemudian mbah Darno mencari NK, anak tetangganya yang terbelakang mental. Dengan bujuk rayu, akhirnya NK dibawa ke rumahnya. Ketika itu orang tua NK sedang bekerja. Kala itu, pikiran si mbah memang sudah tak lagi normal. Di benaknya hanya ada keinginan menuntaskan berahinya.

Tak disangka, ternyata perbuatannya itu diketahui tetangganya di kemudian hari. Karena menghormati orangtua korban dan juga Kakek Darno yang dianggap sesepuh, maka tetangganya itu melaporkan ke saudara korban. Keluarga korban marah besar, namun masih bisa menahan diri untuk tidak main hakim. Keluarga kemudian melaporkan Sudarno ke Polsek Mijen.

Dalam pemeriksaan polisi dan di persidangan, Kakek Darno selalu mengaku khilaf. Ia mengaku nekad karena hidupnya tak didampingi seorang istri.

"Sudah 30 tahun saya ditinggal istri saya yang pergi dengan pria lain," kata Kakek Darno suatu ketika dalam persidangan.

Kini Kakek Darno harus menebus aksi mengumbar nafsu berahinya itu. Meskipun menyatakan pikir-pikir, ia masih harus menyediakan sejumlah uang denda, berapapun nanti. Sementara sambil menunggu sidang banding, ia harus mendekam di LP Kedungpane akibat pencabulan anak tetangga itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini