Sukses

71 Perusahaan Beroperasi di Kawasan Lindung Gajah Sumatera

Sebanyak 13 di antaranya bahkan beroperasi di kawasan lindung Gajah Sumatera.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 71 perusahaan terdata beroperasi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Kabupaten Pelalawan. Bahkan, 13 perusahaan di antaranya beroperasi di kawasan inti hutan konservasi gajah Sumatera itu.

Hal itu terungkap ketika Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Riau mengadakan rapat di ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Selasa, 6 Februari 2017. Tujuannya membahas rencana revitalisasi hutan tersebut.

Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara menyebut 58 perusahaan mendirikan pabrik sawit di sekitar ekosistem TNTN. "Sisanya yang 13 perusahaan ada di dalam TNTN," kata mantan Kapolda Maluku Utara ini.

Kapolda meminta perusahaan dimaksud supaya angkat kaki dari TNTN. Dia juga meminta lahan yang telah dicaplok segera dikembalikan ke negara.

"Ada tiga undang-undang yang dilanggar oleh ke 13 perusahaan ini. Di antaranya, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kesalahannya sudah jelas karena beroperasi di dalam kawasan ini," kata Zulkarnain.

Sebagai tindakan awal, sebelum melakukan penegakan hukum, Polda Riau berencana memperingatkan 13 perusahaan secara tertulis atau somasi. "Nanti disomasi dulu ke 13 perusahaan ini," kata dia.

Sejauh ini, Kapolda Riau sudah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus mendata siapa saja pihak yang memiliki lahan di tanah negara itu.

"Melakukan penyelidikan dan memanggil pihak yang memiliki lahan di sana," kata dia.

Dia juga berjanji tidak pandang bulu dan mengusut sosok yang berada di balik perusahaan. Kalau ada polisi yang menjadi backing, dia pun berjanji menindak tegas.

"Kalau anggota polisi, akan saya tebas orangnya," kata jenderal berbintang dua ini.

Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo adalah rumah bagi 360 flora terbagi dalam 165 marga dan 57 suku, lalu 107 jenis burung, 23 jenis mamalia, tiga jenis primata, 50 jenis ikan, 15 jenis reptilia dan 18 jenis amfibi.

Pada 19 Juli 2004, kawasan Tesso Nilo dijadikan tanaman nasional dengan areal seluas 38.576 hektare. Kemudian pada 19 Oktober 2009, taman nasional tersebut diperluas menjadi 83.068 hektare.

Banyaknya warga yang menetap di dalam Taman Nasional Tesso Nilo membuat kawasan ini terancam keberlangsungannya. Sebagian besar warga yang tinggal di dalam kawasan TNTN mengganti hutan alam menjadi kebun sawit.

Pengelola Balai Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau mengklaim, sekitar 5.000 hektare lahan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan beralih fungsi, serta total lebih dari 53.000 hektare hutan alam di kawasan tersebut sudah dirambah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini