Sukses

Janji Beri Laptop, Sopir Pribadi Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun

Sang anak tiri korban pencabulan sopir pribadi itu bahkan sudah dua kali hamil.

Liputan6.com, Surabaya - Seorang remaja perempuan, sebut saja Bunga (16), mengandung dua bulan. Kehamilannya itu diketahui sang bibi. Kepada bibinya, ia mengaku dihamili seorang lelaki yang berprofesi sebagai sopir pribadi yang tak lain adalah ayah tirinya.

Diantar sang bibi, ia melaporkan pencabulan oleh ayah tiri yang dialaminya kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Polisi kemudian membekuk si ayah tiri berinisial SN (52).

Saat ditangkap, SN menyangkal telah menghamili anak tirinya. Namun, polisi tak lantas percaya. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, berdasarkan pengakuan anak tirinya, SN memanfaatkan waktu pada malam hari hingga pagi untuk menyetubuhi korban tanpa sepengetahuan ibu korban.

"Pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya sejak tahun 2011 hingga akhir tahun 2016," kata AKBP Shinto, Minggu, 5 Januari 2017.

AKBP Shinto menambahkan gadis belia itu mengalami kehamilan sebanyak dua kali. "Pada kehamilan pertama, janinnya sempat digugurkan atas desakan pelaku menggunakan jamu tradisional," ujar Shinto.

Kasat Reskrim menambahkan yang lebih memprihatinkan, pada awalnya istri pelaku yang juga ibu kandung korban tidak mempercayai lelaki yang sudah bersama selama hampir sepuluh tahun itu menyetubuhi anak tirinya.

"Dalam melancarkan aksinya, korban dijanjikan akan dibelikan motor dan laptop untuk kebutuhan sekolah itu pertama kali saat menyetubuhi korban dan saat itu ketika korban masih berusia 11 tahun," tutur AKBP Shinto lagi.

Ayah tiri cabul itu kini terancam jerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya  minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini