Sukses

Gono-gini Klien Jadi Pidana, Hotman Paris Datangi PN Surabaya

Hotman Paris Hutapea membela kliennya yang bernama Trisulowati alias Chin Chin, mantan Dirut PT Blauran Cahaya Mulia.

Liputan6.com, Surabaya - Hotman Paris Hutapea mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membela kliennya yang bernama Trisulowati alias Chin Chin, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Blauran Cahaya Mulia (BCM). Chin Chin sedang berseteru dengan sang suami, Gunawan Angka Widjaja, terkait kasus dugaan pencurian dan penipuan, dan penggelapan.

Hotman menuturkan bahwa pihaknya berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memeriksa Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Kajari Surabaya atau jaksa yang memeriksa berkas tersebut sehingga bisa sampai P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap).

"Kasus ini bukan tindak pidana, tapi murni masalah perdata antara suami istri yang terikat dengan harta gono-gini bersama. Tidak ada perjanjian pisah hak," ucap Hotman kepada Liputan6.com di halaman depan PN Surabaya, Rabu (18/1/2017).

Pengacara kondang ini menjelaskan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan terhadap Gunawan ke Mabes Polri. Karena sepertinya, Chin Chin atau kliennya ini susah mencari keadilan di Surabaya.

"Jadi, kita bawa banyak koper di sini dan saya sudah kumpulkan banyak bukti, ternyata kami menyimpulkan yang dipersoalkan hanya dokumen. Gara-gara ibu ini memindahkan dokumen fotokopi dalam rangka mengaudit, itu dianggap sebagai tindak pidana," ujar Hotman.

Hotman menegaskan, dari hasil audit fotokopi dokumen ini, pihaknya menyimpulkan bahwa diduga sudah terkumpul uang lebih dari Rp 200 miliar. Uang dari hasil penjualan properti dari seorang ibu yang kebetulan arsitek ini ternyata diduga masuk ke rekening pribadi milik Gunawan.

"Jadi uang ratusan miliar hasil dari seorang ibu rumah tangga yang kebetulan arsitek ini masuk ke rekening pribadi si suami, dan si suami tidak diapa-apain. Uang ratusan miliar tersebut harusnya masuk ke perusahaan, akan tetapi karena gara-gara dokumen fotokopi busuk itu membuat klien saya dipenjara selama satu bulan," tutur Hotman.

"Sehingga pertanyaannya, ada apa di Surabaya. Apakah karena terlalu jauh dari Jakarta, sehingga merasa kurang diawasi aparatnya," Hotman menambahkan.

Drama rumah tangga Chin Chin dan Gunawan ini bermula ketika pasangan suami istri atau pasutri ini mendirikan perusahaan PT CBM yang bergerak di bidang properti. Saat itu, Chin Chin sebagai direktur utama dan suaminya sebagai komisaris utama. Bangunan yang dikelola oleh perusahan tersebut adalah Empire Palace Hotel di kawasan Jalan Blauran, Surabaya.

Biduk rumah tangga yang retak juga berimbas ke perusahaan. Gunawan Angka Widjaja melaporkan Chin Chin pada Oktober lalu ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

Gunawan menuding Chin Chin mencuri ratusan lembar cek, penggelapan puluhan sertifikat properti, pencurian dokumen perusahaan, dan penipuan disertai penggelapan proyek rumah toko di Sidoarjo. Dan selanjutnya kasus tersebut menggelinding di meja hijau.

Chin Chin pun langsung dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng pada Rabu 23 Oktober 2016, setelah proses penyerahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini