Sukses

Warga Curigai Putusan Gubernur Ganjar Soal Pabrik Semen Rembang

Putusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dinilai setengah hati terkait persoalan pabrik semen Rembang.

Liputan6.com, Semarang - Pengumuman yang disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo terkait hasil kajian atas pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin malam, 16 Januari 2017, disambut aksi demo.

Kelompok yang terus menyerukan penolakan kehadiran industri semen yang memanfaatkan batu kapur dari Gunung Kendeng. Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), LBH Semarang, Desantara Foundation, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT) menggelar aksi di pintu masuk kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan.

Aksi demo dilakukan gabungan masyarakat, mahasiswa, dilakukan setelah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menentukan sikapnya terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.

Warga menilai keputusan Ganjar Pranowo tidak serta merta membatalkan operasi Pendirian Pabrik Semen di Rembang sepenuhnya.

"Ganjar justru beritikad untuk menunggu perubahan AMDAL dari PT Semen Indonesia dan hanya menunda pendirian dan pengoperasian pabrik semen Rembang," kata perwakilan demonstran Joko Prianto.

Sebelumnya, Ganjar mengumumkan pencabutan Surat Keputusan Gubernur Bernomor 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero).

Maka itu, pabrik yang sudah dibangun dengan dana triliunan tidak boleh dilanjutkan hingga proses perizinannya kembali bisa diterbitkan. Bahkan, kontruksi pabrik yang sudah selesai dibangun karena keputusan tersebut tidak boleh dioperasionalkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini