Sukses

Tolak Nikah Massal, Pasangan Bugil Nyeleneh Pilih Ini

Menurut Perda Adat Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003, pasangan yang berbuat mesum dan sudah dianggap mencemari lingkungan harus dinikahkan.

Liputan6.com, Bengkulu - Sepasang manusia yang digerebek bugil oleh warga RT IV Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu pada Selasa dini hari, menolak untuk dinikahkan. Menurut Perda Adat Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003, pasangan yang berbuat mesum dan sudah dianggap mencemari lingkungan harus dinikahkan.

Iwan Supratman, warga sekitar TKP mengatakan, salah seorang perempuan yang digerebek itu tercatat baru berumur 18 tahun. Atas alasan kemanusiaan, mereka hanya dikenakan denda cuci kampung dalam sidang kemufakatan adat yang digelar di rumah Ketua RT IV Kelurahan Jalan Gedang.

"Mereka dikenakan denda adat berupa permintaan maaf, potong kambing bersama denda nasi Punjung (tumpeng, red) dan diusir dari lingkungan kami," ungkap Iwan di Bengkulu, Rabu (18/1/2017).

Pengusiran yang dilakukan itu merupakan sikap tegas warga, sebab kejadian aksi gerebek pasangan mesum itu sudah sangat sering terjadi.

Selama ini, para pelaku hanya dikenakan sanksi ringan bahkan sering dimaafkan. Hal itu membuat warga curiga dan memaksa untuk memberikan sanksi yang bisa dijadikan pelajaran untuk waktu mendatang.

Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu Effendi MS menyatakan, Perda Adat Kota Bengkulu sebenarnya mengharuskan di setiap lingkungan di tingkat RT dan RW untuk menunjuk penjaga kampung yang disebut Hulubalang dan dipimpin ketua adat tingkat kelurahan.

Mereka yang ditunjuk itu yang menjadi ujung tombak penerapan Perda Adat. "Pemberian sanksi sudah benar melalui sidang kemufakatan adat, sayangnya di kawasan itu belum membentuk lembaga hulubalang adat," ungkap Effendi. 

Ada lima sanksi yang harus diterapkan berdasarkan Perda Adat Kota Bengkulu. Pertama, mereka yang melakukan perbuatan mencemarkan lingkungan atau Cipalo Zinah wajib meminta maaf kepada masyarakat.

Kedua, harus ada ganti rugi berupa cuci kampung tergantung kemampuan ekonomi yang berzina. Jika memungkinkan, dilakukan potong kerbau dan darahnya disebar di sekeliling kampung untuk membersihkan kampung yang tercemar.

Ketiga, jika perbuatan itu dilakukan berulang dan teguran sudah disampaikan, mereka harus dinikahkan. Keempat, pasangan zina itu harus dikucilkan. Masyarakat wajib untuk tidak bersosialisasi dan menganggap pasangan itu tidak ada di lingkunagn mereka.

Terakhir, mereka harus diusir dan tidak boleh kembali untuk masa waktu tertentu, bisa lima hingga puluhan tahun. "Perda Adat ini harus digunakan sebelum hukum positif diberlakukan. Ssemua pihak harus mematuhinya atau pegang pakai dalam penerapan sanksi," kata Effendi MS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.