Sukses

OTT Saber Pungli Sabet Bendahara Disdik hingga Tukang Parkir

Bendahara Disdik yang tertangkap basah mengutip pungli awalnya mengaku uang itu sebagai uang koperasi.

Liputan6.com, Medan – Tim Saber Pungli Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bendahara unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Kepala Tim Khusus Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut‎ AKBP Sandy Sinurat mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap Armaini di depan Kantor Bank Sumut Cabang Pembantu Belawan.

"Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan. Pelaku berstatus sebagai aparatur sipil negara," kata Sandy, Jumat, 13 Januari 2017.

Menurut Sandy, laporan pungli disampaikan Rosmawati dan Zainun. Keduanya warga jalan KL Yos Sudarso. Laporan keduanya diterima Aiptu Eben Ezer Sidabutar dan Brigadir Adi Surahman yang sedang bertugas di Polda Sumut.

Keduanya mengirim pesan singkat dengan menyebut Armaini memotong uang pinjaman kredit mereka masing-masing sebesar 2,5 persen dari Rp 110 juta dan Rp 210 juta dari PT Bank Sumut Capem Belawan.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Saber Pungli Polda Sumut bersama dengan korban mendatangi Bank Sumut Belawan untuk menyidik dalam jarak dekat. Sesampainya di dalam kantor tersebut, kedua korban langsung menemui Armaini yang sebelumnya telah berada di ruang lobi.

"Petugas mengamati mereka di ruangan. Setelah proses dilakukan oleh pihak bank, kedua korban mendapatkan uang pinjaman yang diinginkan," kata dia.

Selanjutnya, kedua korban masing-masing memegang amplop warna putih dan menyerahkan kepada Armaini yang selanjutnya memasukan amplop tersebut ke dalam tas yang disandangnya.

Melihat hal tersebut, Tim Saber Pungli langsung menghampiri Armaini dan menyuruh membuka tas yang disandangnya untuk mengeluarkan amplop yang baru diterimanya dari kedua korban.

"Armaini mengatakan bahwa amplop itu adalah uang koperasi. Setelah didesak petugas, kedua amplop dikeluarkan Armaini yang berisi uang berjumlah Rp 5 juta dan Rp 3,5 juta. Tim langsung menggiringnya ke Polda Sumut untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Sandy.

Dalam OTT kali ini, barang bukti yang diamankan berupa satu unit kalkulator, dua lembar fotokopi permohonan kredit yang belum ditandatangani, selembar fotokopi promo KMG PT Bank Sumut, satu buah amplop warna putih berisi uang Rp 5 juta dan satu buah amplop warna putih berisi uang Rp 3,5 juta.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 11 UU No. 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Sandy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saber Pungli Sabet Tukang Parkir

Di tempat berbeda, Unit Satuan Tugas Pungutan Liar menangkap tangan (OTT) enam tukang parkir di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Enam tukang parkir itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir kendaraan bermotor di UPTD Pasar Induk Kutai Timur.

"Mereka ditangkap atas tuduhan pungli di Kutai Timur," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana dan Kasubdid Penmas AKPB Hanifa Siringoringo, Jumat, 13 Januari 2017.

Polisi menahan enam tersangka berinisial S, B, Yh, Pw, S dan Hs di Polresta Kutai Timur. Penyidik masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi yang mengetahui praktek pungutan parkir liar ini.

Selain itu, Pplisi menyita sejumlah barang bukti praktek pungli berupa empat bendel buku karcis, satu buah peluit dan uang tunai Rp 138 ribu. Para tersangka akan dikenakan pasal pemerasan.

Sebelumnya, Saber Pungli Polres Balikpapan membekuk praktik pungli di UPTD Jembatan Timbang Km 17 Karang Joang Jl Soekarno – Hatta. Polisi menangkap dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kaltim bernama Endro Susanto dan Ayudin.

Para pelaku diduga mengutip pungli terhadap truk-truk yang melintasi Jembatan Timbang Km 17. Polisi menyita barang bukti pungli berupa uang tunai Rp 558 ribu dan rekapitulasi kendaraan melintas.

Para pelaku ini dikenakan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini