Sukses

Awas, Benih Tanaman Asing Berbahaya Menyelundup Masuk Jawa Timur

Salah satu benih tanaman asing berbahaya yang masuk ke Jawa Timur adalah benih cabai.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Karantina Pertanian (KKlP) Badan Karantina Pertanian, Arifin Tasrif, menuturkan pihaknya telah berhasil menyita sejumlah benih tanaman berbahaya dari luar negeri yang bisa mengancam pertanian di Jawa Timur.

"Ini adalah wujud untuk menjaga Provinsi Jawa Timur dari ancaman masuknya hama penyakit tumbuhan dan hewan, baik yang masuk dari pelabuhan, bandar udara dan kantor pos yang tersebar di Jawa Timur, khususnya di Surabaya dan Kediri," tutur Arifin kepada Liputan6.com di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kamis, 12 Januari 2017.

Arifin mengatakan benih berbahaya itu berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan berbahaya. Jika dibiarkan, benih tersebut akan mengganggu produksi tanaman pangan dan hortikultura di Jawa Timur.

"Karena kita tahu bahwa di Jawa Timur ini merupakan tempat produksi paling utama di Indonesia, baik tanaman pangan maupun holtikultura. Oleh karena itu, sumber daya alam harus dilindungi," kata Arifin.

Arifin menjelaskan, beberapa jenis benih berbahaya yang disita di antaranya benih padi, hortikultura, cabai, tomat, kedelai, dan tanaman hias. Penyelundup memanfaatkan sistem jual beli online.

"Jadi, masuk tidak ada pemiliknya atau pengirimnya, tetapi barangnya pasti masuk lewat kantor pos. Makanya langsung kita tahan karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992. Dan, pemesannya tersebar di seluruh Provinsi Jawa Timur," ucap Arifin.

Menurut Arifin, sejumlah benih tersurat bisa dikategorikan ilegal karena dokumen utama tidak dipenuhi. Pertama adalah tidak disertai surat fitosanitari (phytosanitary certificate) dari negara asal dan kedua tidak ada izin dari Menteri Pertanian.

"Jadi, benih itu tidak kami periksa karena sudah tidak memenuhi ketentuan undang-undang. Kalaupun kita periksa, pasti itu mengandung hama penyakit," kata Arifin.

Arifin menegaskan, harga benih tanaman ilegal itu tidak sampai puluhan juta, tetapi potensi untuk merusak tanaman pertanian bisa mengakibatkan kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.

"Jadi kerusakan tanaman pertanian seperti cabai, tomat dan sayur-sayuran di Jawa Timur bisa jauh lebih besar hingga mencapai 200 kali lipat," ujar Arifin.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Surabaya Eliza Roesli mengatakan telah musnahkan 92 paket pos masing-masing terdiri dari 51,3 kg benih dan 32 batang tumbuhan asal 11 negara yang masuk secara ilegal melalui empat kantor pos di Jawa Timur.

"Pemusnahan komoditas pertanian yang merupakan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (MP-OPTK) ini dilakukan dengan cara dibakar pada mesin incinerator," tutur Eliza kepada Liputan6.com di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.

Eliza mengatakan, benih yang dikemas dalam bentuk sachet mulai dari benih tomat, cabai, stroberi dan jenis sayuran lainnya diselundupkan dalam bentuk paket pos.

Salah satu benih tanaman asing berbahaya yang masuk ke Jawa Timur adalah benih cabai. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

"Kesebelas negara tersebut adalah Amerika Serikat, Australia, Cina, Singapura, Malaysia, Thailand, Hongkong, inggris, Taiwan, Belanda dan Perancis, yang dilakukan melalui transaksi pembelanjaan online," kata Eliza.

Eliza menjelaskan, benih-benih tersebut selain tidak memilki izin impor juga tidak disertai surat fitosanitari dari negara asal yang menyatakan benih tersebut sehat dan aman.

"MP-OPTK yang berhasil ditahan karantina adalah hasil kerja sama dengan pihak bea cukai dan kantor pos. Adapun empat kantor pos yang dimaksud adalah kantor pos Juanda, Kediri, Malang dan Jember pada periode September-Desember 2016," ucap Eliza.

Menurut Eliza, transaksi jual beli online yang cepat dan mudah menyebabkan peningkatan jumlah arus paket di kantor pos, termasuk komoditas pertanian yang menjadi target periksa karantina.

"Sejalan dengan peningkatan penggunaan media online, jumlah MP-OPTK yang masuk wilayah Propinsi Jawa Timur juga semakin meningkat. Untuk itu, sesuai dengan amanah UU Nomor 16/1992 Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan dan koordinasi antar-instansi," kata Eliza.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.