Sukses

Kereta Api Sumatera Dilempar Batu 29 Kali

Salah satu pelemparan mengakibatkan kaca kabin masinis pecah dan serpihan kaca melukai tubuh masinis.

Liputan6.com, Medan - Salah satu faktor penunjang keberhasilan pembangunan nasional adalah terselenggaranya transportasi publik yang baik, salah satunya kereta api. Keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api menjadi harapan semua pihak.

Di Sumatera Utara, jalur operasional PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumut memiliki panjang lintasan 468,9 kilometer. Jalur tersebut membentang dari Medan-Binjai, Medan - Tebing Tinggi - Siantar - Kisaran - Tanjung Balai sampai Rantau Prapat.

Dari panjang lintasan tersebut, terdapat 39 stasiun dengan mengoperasikan Kereta Api Bandara 40 perjalanan per hari, Kereta Api Penumpang Reguler 16 perjalanan per hari, Kereta Api Lokal (KRDI) 24 perjalanan per hari. Juga secara operasional mengendalikan perjalanan Kereta Api Perintis Cut Meuthia di Aceh sebanyak 10 perjalanan per hari.

Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut Joni Martinus mengatakan, selain mengoperasikan angkutan kereta api penumpang, pihaknya juga mengoperasikan kereta api barang sebanyak 22 perjalanan setiap harinya.

Frekuensi perjalanan kereta api yang cukup padat di wilayah Divre I Sumut tersebut berkontribusi terhadap mobilisasi arus perpindahan orang dari satu tempat ke tempat lainnya. Ditambah penyaluran distribusi barang dari suatu daerah ke daerah lainnya yang tentu berimbas positif bagi roda perekonomian, khususnya di wilayah Sumut.

Namun, perjalanan kereta api itu tercoreng dengan 29 kali pelemparan batu sepanjang 2016 oleh orang yang tidak bertanggung jawab, termasuk di dalamnya Kereta Api Bandara Kualanamu yang menjadi kebanggaan masyarakat Kota Medan.

"Untuk mengantisipasi aksi yang tidak terpuji tersebut, kita telah melakukan sosialisasi tentang bahaya dan pentingnya bersama-sama menjaga keamanan perjalanan kereta api, terutama kepada masyarakat yang berada di sepanjang jalur kereta api," kata Joni saat ditemui Liputan6.com, Rabu, 11 Januari 2017.

Selain sosialisasi, lanjut dia, PT KAI Divre I Sumut juga melakukan patroli keamanan pada lintas yang dilalui kereta api, seperti titik lintas dan pengawalan di atas kereta api yang dilaksanakan oleh unit pengamanan internal.

"Hal ini dilakukan tentunya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna kereta api," ucap dia.

Joni menyebutkan, daerah yang terjadi pelemparan batu terhadap kereta api sepanjang 2016 adalah Stasiun Rampah - Teluk mengkudu - Lidah Tanah - Bandar Tinggi – Bahlias. Stasiun Medan - Binjai, Kisaran - Henglo, Bamban - Tebing Tinggi, Laut Tador.

"Selanjutnya Stasiun Lima Puluh - Perlanaan, Stasiun Lubuk Pakam, Stasiun Kisaran - Tanjung Balai, Stasiun Situnggir - Pamingke - Pulau Brayan – Labuan," ujar dia.

Sebagai contoh, ucap Joni, pada 11 Juni 2016, kereta api dengan nomor perjalanan V1/2908c lokomotif 2037804 dilempar batu oleh orang tidak dikenal di KM 108 +1/2 antara Stasiun Bandar Tinggi – Bahlias. Hal itu mengakibatkan kaca kabin masinis pecah dan serpihan kaca melukai tubuh masinis.

Kemudian pada 11 Maret 2016, Kereta Api Sribilah jurusan Rantau Prapat - Medan dengan nomor perjalanan U47 dilempar batu oleh orang tak dikenal di KM 115+5/6 antara Stasiun Lima Puluh - Stasiun Perlanaan, mengakibatkan kaca jendela gerbong pecah dan pecahan kaca tersebut melukai penumpang.

"PT Kereta Api (Persero) berharap agar aksi melempari kereta api segera dihentikan karena sangat berbahaya bagi keselamatan awak kereta api, penumpang dan menimbulkan kerusakan sarana kereta api," kata Joni.

Joni menambahkan, pelaku pelemparan batu bisa diancam hukuman pidana. Pihaknya berharap mohon tidak diabaikan ancaman pidana yang tertuang dalam Pasal 180 Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretapian," ujar dia.

Dalam Pasal 194 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin lainnya di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini