Sukses

Pabrik Miras Ilegal di Perbatasan Manado-Minahasa Terbongkar

Miras ilegal yang diproduksi adalah jenis anggur merah, anggur putih, vodka, jenever, dan wiski.

Liputan6.com, Minahasa - Aparat Polresta Manado menggerebek pabrik minuman keras (miras) ilegal di Desa Pineleng I Timur, Jaga III, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa, 10 Januari 2017, sekitar pukul 18.00 Wita. Lokasi pabrik miras ilegal ini berada di perbatasan yang masih masuk wilayah hukum Polresta Manado.

Kapolresta Manado Komisaris Besar (Kombes) Pol Hisar Siallagan mengatakan penggerebekan pabrik miras ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian menggelar penyelidikan. Ternyata, berdasarkan data awal, izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) sudah tak berlaku kurang lebih satu tahun.

"Tetapi yang bersangkutan masih tetap memproduksi dan memperdagangkan miras tersebut. (Kami) sudah juga berkoordinasi dengan balai POM. Informasi sementara tidak akan mengeluarkan izin, karena setelah melakukan pengecekan tempat pengolahan ini tidak memenuhi syarat," ucap Kapolresta Manado saat penggerebekan, Selasa, 10 Januari 2017.

Hisar menjelaskan, untuk pasal pidana yang akan dikenakan adalah pasal perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun dan denda miliaran rupiah. Selanjutnya, Pasal 141 dan 140 Undang-Undang Pangan dengan ancaman pidana dua tahun dan denda Rp 4 miliar.

"Mereka juga dimiripkan dengan PT (perusahaan) yang ada di Tangerang, sedangkan PT Padang Jaya yang ada saat ini tidak terdaftar di Balai POM. Kami juga akan melakukan penyegelan dan pabrik ini tidak bisa lagi beroperasi," ujar Kombes Hisar.

Adapun karyawan pabrik bernama Johan Janoko mengakui saat memproduksi tidak memiliki izin dari Balai POM. Namun, menurut dia, saat ini perusahaan sedang mengurus izin.

"Penanggung jawab penuh dari Jakarta. Sebulan berdasarkan permintaan sekali produksi 65 dus, dengan rincian satu dus diisi 12 botol," dia menerangkan.

Janoko menjelaskan, miras yang diproduksi adalah jenis anggur merah, anggur putih, vodka, jenever, dan wiski. Semua hasil produksi dijual di sekitar Kota Manado.

"Saat ini di dalam pabrik ada 100 dus dengan isi satu dus 12 botol. Dan itu siap untuk didistribusikan ke Pasar Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Untuk bahan-bahan dikirim langsung dari Jakarta melalui kapal laut," karyawan pabrik miras ilegal itu memungkasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.