Sukses

Mahasiswa Berkedok Agen Model Cabuli 10 Gadis Lewat Instagram

Para gadis yang menjadi korban pencabulan mahasiswa mesum itu sebelumnya diimingi honor Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

Liputan6.com, Yogyakarta - Suryo yang masih berstatus mahasiswa tingkat akhir di sebuah perguruan swasta dibekuk jajaran Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman, Jawa Tengah. Pemuda 24 tahun itu diketahui mencabuli 10 perempuan dengan modus penipuan.

Suryo diduga menipu para korbannya lewat sosial media Instagram dengan nama akun studentyk. Dia menawari para calon korbannya untuk menjadi model dan mengimingi dengan imbalan Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

"Dia mengirimkan pesan lewat direct message (DM) di Instagram yang isinya tawaran sebagai model dan bagi yang berminat disuruh menghubungi dirinya untuk mengirimkan foto. Tersangka juga berjanji tidak akan menyebarkan foto-foto itu," ujar Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi di Mapolsek Ngaglik, Sleman, Jawa Tengah, Kamis (5/1/2017).

Para korban yang tertarik kemudian menghubungi Suryo. Mereka mengirimkan foto via aplikasi chat sebagaimana diminta Suryo. Usai percakapan panjang di chat, Suryo mengajak mereka untuk bertemu.

Suryo satu-satu menemui mereka dengan janji akan menghapus foto-foto itu jika mau diajak bertemu. Setelah bertemu di tempat yang sudah ditentukan oleh Suryo, para korban diancam. Suryo mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu jika tak mau disetubuhi.

Danang menuturkan, berdasarkan penyidikan, terdapat 48 korban yang sudah mengirim foto ke Suryo dalam berbagai pose, dari yang berpakaian, setengah bugil, sampai bugil. Tapi, yang baru diajak ketemuan dan sudah disetubuhi ada 10 orang.

"Sementara yang melaporkan ke polisi baru satu orang," kata dia.

Aksi cabulnya itu dilakukan dua kali di rumah Suryo yang berlokasi di Ngaglik dan delapan kali di indekos temannya di Babarsari.

Atas laporan yang diterima, polisi kemudian menangkap Suryo pada 3 Januari lalu dan menyita barang bukti berupa kondom, dua potong sprei, topi, laptop, flashdisk, ponsel, serta sepeda motor matic.

Polisi kemudian menetapkan Suryo sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Suryo dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 jo 76b subsider Pasal 82 jo 76e dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Danang pun meminta kepada para korban lainnya untuk segera melaporkan perbuatan bejat tersangka. Dia juga berjanji akan merahasiakan identitas korban.

Suryo yang mengenakan baju tahanan itu mengaku, perbuatan itu dilakukan karena terdorong oleh nafsu birahinya. Laki-laki nakal itu membantah para korbannya percaya begitu saja dengan iming-iming menjadi model.

"Ada yang bilang kalau mereka sebelumnya sudah pernah ditipu seperti ini, tetapi mereka berusaha percaya kepada saya," kata pria berperawakan kurus tinggi itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.