Sukses

Pemeriksaan Maraton Mahasiswa Papua Berujung Tersangka Makar

Penetapan empat tersangka dilakukan setelah 85 mahasiswa Papua diperiksa secara intensif sejak mereka ditangkap pada 19 Desember 2016.

Liputan6.com, Manado - Penyidik Polresta Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu 21 Desember 2016, menetapkan empat mahasiswa asal Papua sebagai tersangka kasus makar. Penetapan ini dilakukan setelah 85 mahasiswa Papua diperiksa secara intensif sejak mereka dibawa ke Kantor Polresta Manado pada Senin siang, 19 Desember 2016.

"Akhirnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 106 KUHP," ucap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin JA Humokor, Kamis, 22 Desember 2016.

Edwin menambahkan, empat mahasiswa Papua itu telah ditahan. Selanjutnya, mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Manado Kombes Pol Hisar Siallagan pun membenarkan telah ada penetapan tersangka dari 85 mahasiswa yang menggelar aksi damai pada Senin, 19 Desember lalu.

"Mereka melanggar hukum pidana, maka akan dituntut dengan hukum pidana," kata Hisar.

Dia menyayangkan para mahasiswa melakukan aksi seperti itu. "Pemerintah sedang disibukkan dengan aksi 212 di Jakarta. Mereka malah melakukan aksi di sini. Semua peluang yang tidak sesuai dengan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kita proses," Hisar menambahkan.

Adapun Direktur Lembaga Bantuan Hukum Manado Hendra Baramuli yang mendampingi para mahasiswa Papua itu mengatakan akan mengambil langkah selanjutnya menyusul adanya penetapan tersangka itu. "Kita masih kaji untuk langkah selanjutnya," ujar Hendra.

Awal Penangkapan

Aparat Polresta Manado membawa puluhan mahasiswa Papua yang kuliah dan berdomisili di ibu kota Provinsi Sulawesi Utara tersebut pada Senin siang, 19 Desember 2016. Mereka dibawa polisi dari Asrama Mahasiswa Papua yang terletak di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Warga sekitar pun kaget melihat iring-iringan mobil polisi membawa puluhan mahasiswa Papua tersebut. Dikawal puluhan polisi, para mahasiswa ini digiring ke Mapolresta Manado.

"Kami menduga ada indikasi makar. Mereka meminta referendum untuk Papua. Jelas ini merongrong NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," ujar Kapolresta Manado Kombes Polisi Hisar Siallagan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin siang, 19 Desember 2016.

Awalnya, Hizkia Meage selaku Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia, ada 70 [mahasiswa Papua]( 2684422 "") yang dibawa aparat kepolisian. Dalam pemeriksaan selanjutnya, ternyata ada 85 orang termasuk empat perempuan.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.