Sukses

Berulang, Puluhan Orang Keroyok Polisi Riau Rampas Kayu Sitaan

Dalam dua bulan berturut-turut, modus pengadangan dan perampasan kayu curian hasil pembalakan liar terjadi di wilayah Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - - Sekelompok masyarakat yang diduga terlibat illegal loging atau pembalakan liar tak lagi takut pada polisi.  Jika sebelumnya puluhan orang menyerang petugas di Polres Kuantan Singingi yang menyita mobil pengangkut kayu, kali ini giliran personil Polres Kampar yang mendapat rintangan.

Hal ini langsung dialami Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bambang Dewanto ketika dirinya bersama beberapa Tim Opsnal mencegat dua mobil di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

"Saat itu, Kasat Reskrim bersama beberapa personel melakukan patroli terkait maraknya aktivitas illegal logging di lokasi tersebut pada Minggu (11/12/2016) dini hari," kata Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata, Selasa (13/12/2016) pagi.

Dalam patroli itu, petugas melihat ada empat truk Colt Diesel diduga bermuatan kayu pembalakan liar melintas dan memasuki sebuah SPBU di wilayah tersebut. Begitu dua mobil keluar, petugas langsung membuntuti dan ‎mengamankan sopirnya.

"Kemudian dua mobil dibawa ke Mapolres. Satu mobil dikendarai beberapa anggota, satunya lagi langsung oleh Kasat Reskrim. Di mobil sudah diamankan masing-masing sopir," tutur Edy.

Dalam perjalanan, kedua mobil barang bukti dan kendaraan petugas diadang puluhan orang. Mereka memaksa dan mengancam petugas untuk melepaskan mobil serta sopir yang diamankan.

Petugas melawan. Karena kalah jumlah, satu mobil berhasil direbut puluhan orang tak dikenal. Petugas kemudian berusaha melepaskan diri dari kerumunan dan mengambil sisi kiri jalan.

"Beruntung anggota tidak apa-apa. Sementara, mobil yang dikemudikan Kasat Reskrim berhasil lolos dari kerumunan," ucap Edy.

Tak lama kemudian, truk yang dikendarai Kasat Reskrim disusul mobil Toyota Avanza dan berusaha mengadangnya. Orang di dalam mobil‎ meneriaki petugas supaya melepaskan mobil dan sopir yang diamankan.

"Kasat Reskrim dan anggota tak mempedulikannya hingga berhasil lolos dan sampai ke Mapolres bersama mobil dan barang bukti kayu illegal logging," kata AKBP Edy.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang sopir berinisial KS (35). Dia merupakan warga Desa Sei Paku Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 (e) jo Pasal 83 ayat 1 (b) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa 37 tual atau kayu bulat dan mobil. Untuk pencegat dan kelompok yang melawan petugas tengah dilakukan penyelidikan untuk ditangkap," kata Edy.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini