Sukses

Jelang Sidang Dimas Kanjeng, 11 Saksi Jalani Rehabilitasi Mental

Sebanyak 11 saksi yang akan menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan mantan pengikut Dimas Kanjeng juga jalani rehabilitasi fisik.

Liputan6.com, Surabaya - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan keamanan saksi kasus pembunuhan mantan pengikut Dimas Kanjeng yang dilakukan para pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Pagi tadi kami koordinasi dengan Polda Jatim, dan akan kami lanjutkan koordinasi dengan Polres Probolinggo," tutur Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, Selasa, 6 Desember 2016.

Lili mengatakan, koordinasi pengamanan sangat penting dilakukan karena hari ini, Rabu (7/12/2016) akan digelar sidang lanjutan pembunuhan Ismail dan Abdul Gani di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi .

"11 orang saksi adalah terlindung LPSK. Oleh karenanya, kami wajib memastikan keamanan mereka termasuk melalui koordinasi dan kerja sama dengan aparat kepolisian," kata Lili.

Lili menjelaskan, pengamanan saksi perlu mendapatkan perhatian khusus dikarenakan Padepokan Dimas Kanjeng memiliki pengikut yang cukup banyak. Dengan memberikan rasa aman dan nyaman kepada saksi, diharapkan saksi dapat memberikan keterangan dengan tenang.

"Ini penting agar apa yang sebenarnya terjadi pada kasus ini bisa terungkap dengan jelas melalui keterangan saksi," ucap Lili.

Lili mengaku akan memimpin langaung tim LPSK untuk mendampingi 11 saksi tersebut. Dia juga mengingatkan pengamanan kepada 11 saksi tersebut harus benar-benar optimal. "Dari kasus ini kita bisa melihat besarnya ancaman yang mungkin diterima oleh para saksi," kata Lili.

Lili menegaskan bahwa pihaknya memberikan perlindungan terhadap saksi berupa perlindungan fisik dan rehabilitasi psikologis. Rehabilitasi psikologis diberikan karena adanya trauma yang dialami para saksi yang kebanyakan kaki tangan Taat Pribadi.

Rehabilitasi psikologis sama seperti perlindungan fisik, tujuannya agar para saksi merasa aman dan nyaman saat bersaksi hingga bisa mengungkap tindak pidana ini. "Perlindungan akan diberikan selama diperlukan, terutama saat proses peradilan pidana," ujar Lili.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini