Sukses

Kantong Guru Honorer Swasta Terancam Makin Kempis

Saat ini, honor mengajar di sekolah swasta berkisar antara Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu per jam.

Liputan6.com, Cirebon - Sejumlah guru honorer Kota Cirebon menyayangkan penghapusan dana hibah bagi pendidik dan tenaga kependidikan tingkat SMA/SMK swasta pada 2017.

Ketua Forum Tenaga Honorer Sekolah Swasta Dede Permana menerangkan, meski nilainya hanya Rp 300 ribu per bulan, jumlah tersebut sangat berarti bagi dapur para guru.

"Dengan kondisi sekolah swasta di Kota Cirebon yang mayoritas kembang kempis. Dana hibah dari Pemkot sebesar Rp 300 ribu per bulan, sangat berarti bagi kami," kata Dede saat menggelar aksi peringatan Hari Guru di Depan Gedung DPRD Kota Cirebon, Jumat, 25 November 2016.

Dia menjelaskan, alasan lain tuntutan agar mengevaluasi penghapusan dana hibah lantaran seiring dengan bersamaan dengan pengambilalihan kewenangan sekolah SMA/SMK kepada Pemprov.

Dede menyatakan honor guru swasta disesuaikan dengan jumlah siswa. Dengan semakin gemuknya daya serap sekolah negeri, otomatis jumlah siswa sekolah swasta semakin menipis. "Saat ini, honor mengajar di sekolah swasta berkisar antara Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu per jam," kata dia.

Menurut Dede, adalah suatu ironi ketika profesi pendidik dan tenaga kependidikan yang berkontribusi besar dalam membangun peradaban bangsa, kesejahteraannya masih belum diperhatikan.

Para guru honorer juga menuntut dewan meneruskan aspirasi mereka agar Gubernur Jawa Barat dalam memberikan kejelasan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMA/SMK swasta.

Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno berjanji akan ikut memperjuangkan tuntutan guru honorer swasta ke Pemprov Jabar. Menurut Edi, dana hibah senilai Rp 1,3 miliar yang tahun lalu dialokasikan di APBD untuk 451 orang pendidik dan tenaga kependidikan di SMA/SMK swasta memang dihapuskan.

Edi mengaku pihaknya akan berkonsultasi ke Pemprov, BPK dan Kemendagri. Hal itu, kata Edi, sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam mengapresiasi dan mengawal para tenaga pengajar yang nasibnya memang terkatung-katung.

"Apakah Pemkot masih bisa menganggarkan, atau diambil alih Pemprov atau seperti apa mekanismenya," kata dia.

Menurut Edi, sebenarnya soal dana hibah itu hak guru swasta tidak akan hilang. "Haknya tidak akan hilang, karena ini hanya masalah kewenangan siapa yang menganggarkan," kata Edi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini