Sukses

Nekat Merokok di Sekolah, Kepsek di Aceh Kena Denda Rp 5 Juta

Sementara itu, sanksi untuk pelanggar kawasan tanpa rokok secara pribadi sebesar Rp 100 ribu.

Liputan6.com, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta bagi kepala sekolah yang merokok di lingkungan sekolah sesuai dengan Qanun (perda) Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat Djut Yanti Polem mengatakan, denda dengan nilai yang sama juga diberikan terhadap penanggung jawab membiarkan siapa pun mengisap rokok di lingkungan masuk zona KTR.

"Ada tujuh tempat masuk zona KTR, sanksi yang diterapkan mulai dari administrasi hingga denda. Untuk denda person (umum) Rp 100 ribu, kemudian untuk pimpinan perusahaan/usaha Rp 500 ribu dan penanggung jawab KTR Rp 5 juta," kata dia, di Meulaboh, dilansir Antara, Selasa, 22 November 2016.

Hal itu disampaikan usai menjadi pemateri dalam acara sosialisasi qanun KTR di aula serbaguna Dinas Kesehatan Aceh Barat bekerjasama dengan Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) dan diikuti perwakilan dinas, badan dan kantor, tokoh masyarakat, mahasiswa dan pemuda serta LSM.

Djut Yanti menyampaikan, pemerintah tidak bermaksud melarang merokok, tetapi menertibkan perokok agar tidak merokok di tempat-tempat umum.

"Kalau pengusaha itu terkait dengan penempatan iklan rokok mereka. Jadi kalau ditemukan iklan rokok di zona KTR, maka sesuai qanun, disanksi sampai pencabutan izin usaha dan denda Rp 500 ribu per satu iklan," kata Djut Yanti.

Sejak diundangkan dan disahkan bersama DPRK Aceh Barat, Qanun Nomor 14 Tahun 2015 itu telah mulai disosialisasikan, baik sosialisasi verbal maupun nonverbal berupa penempatan baliho di tempat umum dan banner di zona KTR agar semua bisa mengetahui.

Mengenai sanksi tegas berupa denda uang tunai, selama ini masih dalam tahap sosialisasi dan efektif dapat diterapkan secara menyeluruh pada 2017, setelah terbentuk tim eksekutor terhadap perokok di zona terlarang.

Dalam qanun itu disebutkan tujuh tempat yang masuk zona KTR, pertama fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit umum, puskesmas, klinik kesehatan dan tempat praktek dokter untuk semua kegiatan pelayanan medis.

Kedua tempat proses belajar mengajar meliputi sekolah, madrasah, dayah/pesantren/perguruan tinggi serta sarana pendidikan lainnya, ketiga tempat anak bermain meliputi Taman Kanak-Kanak, PAUD, wahana permainan dalam dan luar gedung dan tempat penitipan anak.

Keempat, tempat ibadah meliputi Masjid, Meunasah/musala, balai pengajian serta tempat-tempat ibadah lainnya, kelima dalam angkutan umum meliputi Bus, Taxi, L-300, Kapal Ferry serta angkutan umum lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.