Sukses

3 Petani Jadi Tersangka Ricuh Lahan Bandara Jabar

Awalnya, Polda Jabar menyatakan enam petani sebagai tersangka kericuhan pengukuran lahan Bandara Internasional Jawa Barat.

Liputan6.com, Cirebon - Tiga orang petani Desa Sukamulya terkait kasus kericuhan saat proses pengukuran lahan yang akan dijadikan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) beberapa waktu lalu terancam hukuman enam tahun penjara.

Polda Jabar memastikan ketiganya terbukti menghalang-halangi dan melukai aparat saat proses pengukuran lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menyebutkan, ketiga tersangka adalah Carisman bin Dani (44), Sunardi bin Wasman (45) dan Darni bin Narmin (66).

Dia mengatakan, petugas awalnya memeriksa enam warga orang yang dianggap menghalang-halangi dan menyerang aparat. Namun, tiga diantaranya tidak memenuhi unsur sehingga kembali diantarkan pulang.

"Sedangkan yang tiga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri, Rabu (23/11/2016).

Yusri menyebutkan, ketiganya melanggar Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun lebih.

Sekretaris Jendral Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Muhammad Ali mengatakan, pihaknya menuntut polisi untuk membebaskan ketiga petani tersebut. Menurut dia, komunikasi yang dibangun oleh pihak BIJB dengan masyarakat tidak begitu baik, sehingga wajar jika ada warga yang menolak.

"Kami menuntut pihak kepolisian untuk membebaskan ketiga petani asal Desa Sukamulya," ujar Ali.
 
Sementara itu, berdasarkan keterangan Yayan, pendamping para petani saat diperiksa di Polda Jabar, salah seorang tersangka sakit diduga akibat mengalami kekerasan saat diperiksa di Polres Majalengka.

Dia meminta polisi untuk tidak gegabah menetapkan status para perani dan ancaman jerat penjara. Dia pun mendesak polisi untuk mengusut tuntas kekerasan yang terjadi kepada salah seorang tersangka.  

"Jika melihat kondisi beliau, harus dirawat segera. Tapi di Polda Jabar, tidak ada dokter hanya ada klinik dan itu pun sudah tutup. Obat ala kadarnya yang kita upayakan tidak kemudian bisa menyembuhkan keluhan," kata Yayan kepada Liputan6.com.

Sebelumnya pada Kamis, 17 November 2016 lalu dilakukan pengukuran lahan oleh BPN Majalengka untuk perluasan Bandara International Jawa Barat (BIJB) di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Sebanyak 12 hektare lahan milik warga di desa tersebut sudah dijual dan akan dibayarkan setelah pengukuran selesai.

Saat pengukuran itu, terjadi bentrokan antara warga dan aparat yang mengawal. Sebanyak dua anggota polisi terluka karena terkena lemparan batu. Polisi pun harus mengeluarkan gas air mata agar warga bisa membebaskan lokasi untuk bisa diukur ulang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini