Sukses

Antara Wine dan Cap Tikus di Manado

Operasi aparat sepekan ini menjaring distribusi ilegal wine dan minuman keras lokal Cap Tikus di Manado

Liputan6.com, Manado - Berbatasan dengan Filipina, wilayah Sulawesi Utara (Sulut) selain rawan terjadinya pencurian ikan juga menjadi pintu masuk barang-barang selundupan.

Baru-baru ini, lima warga Filipina ditangkap di perairan Sulut karena mencoba untuk menyelundupkan sejumlah barang ilegal seperti minuman keras atau miras lokal. Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menangkap kapal asing berbendera Filipina.

"Kapal tersebut diamankan karena hendak menyelundupkan berbagai barang dari negaranya,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulut, Agus Amiwijaya Kamis 17 November 2016 di Kantor Bea dan Cukai Bitung, Sulut.

Agus memaparkan, sebenarnya tangkapan ini sudah sejak akhir Oktober lalu. Tapi dengan berbagai alasan, seperti kepentingan penyelidikan dan penyidikan, serta koordinasi dengan Konjen Filipina, maka keterangannya baru bisa disampaikan.

“Tapi sesuai tindakan kami lakukan sesuai prosedur,” ujar dia.

Agus mengungkapkan, kapal yang diamankan bernama KM Rod Race. Kapal tersebut tertangkap Kapal Patroli DJBC, saat berada di perairan Kabupaten Sangihe, Sulut.

"Mereka berangkat dari General Santos, Filipina Selatan, dengan tujuan ke daerah Tinakareng, Kabupaten Sangihe. Di dalam kapal ada lima orang lengkap dengan barang yang akan diseludupkan," ungkap Agus.

Saat diperiksa oleh petugas, dugaan tindak penyeludupan akhirnya terbukti. Barang-barang yang dibawa tidak disertai dengan dokumen kepabeanan.

Produk yang terdiri dari 708 botol wine Carlo Rossi, 60 botol Tanduay Rum, 27 karton suplemen ternak, 2.556 botol Coca Cola, 4.716 botol minuman suplemen, dan 60 kaleng jus, langsung diamankan petugas.

"Begitu juga dengan kapal mereka, petugas kita langsung mengambil-alih untuk di bawa ke sini," kata Agus seraya menyebutkan total harga produk-produk di atas, yakni Rp 2,4 miliar.

Hasil tangkapan ini kemudian diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Bitung. Di sini penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal.

"Nah, dari situ lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melanggar Pasal 102 huruf A Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006," tandas Agus.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bitung, Fitra Kristianto, menjelaskan soal penanganan kasus ini. Menurut dia, dalam waktu dekat kasus tersebut akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Kita sudah berkonsultasi, jika berkasnya rampung segera dilimpahkan," kata Fitra.

Dia menegaskan operasi atau penindakan seperti ini akan terus digiatkan DJBC. Hal ini dilakukan untuk menegaskan kapasitas instansi tersebut, dalam mencegah pelanggaran tentang kepabeanan.

Gagalnya Pengiriman Cap Tikus

Perdagangan minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus yang berasal dari Sulawesi Utara (Sulut) ke sejumlah daerah di kawasan timur Indonesia tetap marak. Kali ini tim khusus “Tarsius” Polresta Bitung menggagalkan pengiriman puluhan galon minuman tradisional Sulut ini ke Maluku Utara.

"Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung," ujar Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa

Puluhan galon Cap Tikus itu akan dikirim ke Kecamatan Batang Dua, Maluku Utara. Selain barang bukti, pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman juga sudah dimintai keterangan.

Mereka adalah, Yusmani Salu (38), warga Kelurahan Mayau, Kecamatan Batang Dua, Maluku Utara, dan Yudi Katty (35), warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari.

"Setelah dimintai keterangan, selanjutnya tinggal menunggu keputusan penyidik," ujar Kapolres Bitung.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yusmani dan Yudi mengaku memperoleh keuntungan besar atas bisnis ini. Mereka membeli Cap Tikus seharga Rp650 ribu per galon, kemudian menjualnya lebih dari itu.

"Jadi bisnis ini memang menjanjikan. Makanya pelaku sudah beberapa kali melakukannya," ucap Kapolres Bitung.

Secara terpisah, Komandan Tim Tarsius, Bripka Arnold Moningka, mengatakan dari Yusmani, Cap Tikus yang disita sebanyak 19 galon, sementara Yudi 12 galon.

"Pemilik dan barang bukti diamankan di sebuah perahu. Mereka saat itu akan segera berangkat ke Batang Dua," jelasnya.

Keberhasilan ini tak lepas dari informasi masyarakat. Untuk itu ia berharap masyarakat terus mendukung polisi dalam memberantas setiap tindak kejahatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini