Sukses

Aturan Dibatalkan, Kades Purwakarta Tetap Kumpulkan Beras Perelek

Aturan pengumpulan beras perelek masuk dalam Peraturan Bupati Purwakarta tentang Desa Berbudaya yang dibatalkan Gubernur Jabar.

Liputan6.com, Purwakarta - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan membatalkan Peraturan Bupati No 70A tentang Desa Berbudaya. Pembatalan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 188.342/Kep.1354-Hukham/2015 yang ditandatangani 10 Desember 2015 lalu.

Sebanyak 14 poin dianggap bertentangan dengan undang-undang yang ada. Di antaranya Beras Perelek dan kewajiban lapor untuk tamu warga yang berkunjung di atas pukul 21.00 WIB.

Kendati dibatalkan oleh gubernur, perbup itu sudah terlanjur dijadikan dasar untuk membuat Peraturan Desa di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta tersebut.

Karena itu, sejumlah Kepala Desa di Purwakarta mengaku menolak pembatalan perbup tersebut. Penolakan itu lantaran aturan di dalamnya telah menjadi norma kebiasaan masyarakat setempat.

Menurut mereka, keberadaan perbup hanya memperkuat kebiasaan masyarakat dalam aspek hukum.

"Beras perelek sudah ada sejak lama dan rutin menjadi kebiasaan masyarakat kami, tuan rumah wajib lapor ke aparat RT 1 x 24 jam pun kan biasa itu," ujar Kepala Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Engkos Koswara, di Purwakarta, Kamis, 3 November 2016.

Engkos menambahkan pihaknya secara kelembagaan sudah menjadikan Peraturan Bupati Purwakarta No 70A sebagai acuan untuk membuat Peraturan Desa di wilayahnya.

Peraturan yang sudah menjadi konstitusi desa itu, menurut dia, dibahas bersama Bamusdes dan seluruh tokoh masyarakat.

"Perdes (peraturan desa) kami buat dengan dasar Perbup, masa sih sudah berjalan dan menjadi kebiasaan masyarakat kok dibatalkan," kata Engkos menambahkan.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, Purwakarta Dadang Zakaria. Ia menilai Perbup tersebut sebenarnya telah mampu memberikan solusi atas masalah di wilayahnya, seperti kemiskinan dan keamanan masyarakat.

"Beras perelek itu kan mampu mengatasi masalah kekurangan pangan warga miskin, janda tua yang sudah tidak memiliki mata pencaharian juga dapat beras. Coba bayangkan kalau program ini batal?" kata Dadang.

Selain itu, rumah kos sudah cukup menjamur di wilayah yang dipimpin oleh Dadang seiring dengan pertumbuhan industri di wilayah tersebut. Menurut Dadang, tamu yang datang sudah seharusnya melapor ke aparat RT setempat untuk lebih menjaga terbinanya suasana kamtibmas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini