Sukses

3 Kalimat Status Facebook Seret IRT di Makassar ke Pengadilan

Si pelapor ternyata adalah kakak ipar IRT asal Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Yusniar, seorang ibu rumah tangga (IRT), duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sudirman Sijaya, seorang pengusaha sekaligus anggota DPRD Jeneponto. Ia mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/11/2016).

"Hari ini kami mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan yang tidak mendasar oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata ‎Azis Dumpa, salah seorang anggota tim penasehat hukum terdakwa Yusniar, di sela-sela menunggu sidang agenda pembacaan eksepsi.

Menurut Azis, konteks status yang diunggah kliennya bisa disebut mengarah ke UU ITE. Namun, ia menyatakan tindakan kliennya merupakan unek-unek aras ketidakadilan atas sikap si pelapor sendiri.

"Seperti kasus-kasus sebelumnya di mana perempuan tidak mendapat keadilan, kami akan ajukan pertimbangan UU Perlindungan Perempuan pada pembelaan," ujar Azis.‎

Kasus tersebut bermula dari pembongkaran rumah orangtua Yusniar di Jalan Sultan Alauddin Keluarahan Pabaeng-baeng secara paksa oleh Sudirman Sijaya yang mengerahkan ratusan massa. Akibat perlakuan pelapor, Yusniar menumpahkan kekecewaannya dengan membuat status pada akun Facebook miliknya.

Pada akun tersebut, ia menulis, "Alhamdulillah selesai juga masalah anggota dewan tolol, pengacara tolol mau na bela orang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergi ko ganggui poenk (Alhamdulillah akhirnya selesai juga bermasalah dengan legislator bodoh. Pengacara bodoh yang mau membela orang yang bersalah padahal kenyataannya tanah orangtua saya, kamu ganggu)."

Akibat status itu, JPU mendakwa Yusniar melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik di media sosial. Sidang perkara kasus tersebut dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Kasianus Budiansyah dan anggota I Made Subagia Astawan.

Pembongkaran paksa rumah orangtua Yusniar terjadi pada 13 Maret 2016 lalu yang dilakukan legislator tersebut dengan membawa sejumlah massa. Tidak terima, orangtua Yusniar, Baharuddin Daeng Situju (46), meminta bantuan hukum ke LBH APIK Makassar, LBH Makassar, dan Yayasan LBH Makassar.

Mereka kemudian membentuk tim pembela yang terdiri dari 12 pengacara untuk melaporkan tindakan Sudirman Sijaya ke Mapolda Sulsel pada 30 Agustus 2016 lalu. Dalam laporan tersebut, Sudirman disebut tidak memiliki hak atas rumah yang menjadi objek sengketa antara Yusniar dan kakaknya. Posisi Sudirman ternyata adalah kakak ipar Yusniar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini