Sukses

Ambil Uang Suami Rp 910 Juta, Istri Ditangkap Polisi

Tidak hanya uang tunai, sang istri juga membawa serta mobil yang menjadi mahar saat menikah siri.

Liputan6.com, Surabaya - Seorang istri ditangkap polisi karena nekat mengambil uang suaminya tanpa izin senilai Rp 910 juta. Walaupun sudah dibelikan mobil Daihatsu Terrios Nopol W 1888 XF seharga Rp 210 juta, Aulia Safitri (24) asal Lampung itu nekat bawa kabur uang suami sirinya yang bekerja sebagai kontraktor di Surabaya.

Wakasat Reskrim Kompol Bayu Indra ‎Wiguno menuturkana saat membawa kabur uang milik korban, Mastur yang tak lain suami siri tersangka, Aulia dibantu saudara laki-lakinya, MI, yang saat ini masih buron.

"Uang milik korban ini ditaruh di dalam tas warna merah. Uang ini dibawa kabur tersangka dengan dibantu kakak kandung korban‎. Uang tersebut merupakan hasil proyek pembangunan dalam bentuk tunai," tutur Indra, Kamis (3/11/2016).

Korban melapor ke polisi karena merasa ditipu istri yang dinikahi secara siri tiga tahun silam itu‎. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1+54/B/IX/2016/SPKT/Restabes Surabaya, tertanggal 15 September lalu, tersangka ditangkap di salah satu rumah kerabatnya.

"Setelah satu bulan setengah melakukan pencarian, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka di Lampung. Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap saudara laki-laki tersangka, yang membantu aksi kejahatan ini," kata Indra.

Indra mengisahkan penuturan sang suami siri, pasangan tersebut awalnya bertemu di sebuah mal di Kota Pahlawan. Korban saat itu berstatus duda bertemu tersangka yang merupakan janda beranak dua.

Setelah pacaran beberapa lama, keduanya sepakat menikah siri dan tinggal bersama di rumah di Jalan Karah Gg I/17, Surabaya. Sebelum menikah, korban sempat membelikan tersangka mobil Daihatsu Terrios TX Nopol L 1888 XF.

"Setelah tiga tahun menjalin hubungan siri itu, tanggal 22 Agustus 2016, tersangka membawa kabur uang hasil tender proyek korban Rp 910 juta dengan dibantu saudara laki-lakinya. Saat kabur dari rumah suaminya, tersangka juga membawa serta mobil Terrios-nya," ucap dia.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku ingin membeli mobil baru, Honda HRV Nopol L 1995 EL, seharga Rp 281.350.000. "Saya khilaf," ujar tersangka singkat kepada penyidik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini