Sukses

Ingat, Gumuk Pasir Bantul Harus Bebas dari Bangunan

Baru 60 persen dari 66 objek yang berdiri di gumuk pasir Bantul dibongkar warga secara mandiri.

Liputan6.com,Yogyakarta - Satpol PP Kabupaten Bantul memberi waktu bagi warga yang tinggal di gumuk pasir agar segera meninggalkan kawasan tersebut. Sebab, kawasan tersebut termasuk kawasan yang dilindungi.

Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan warga yang terdata masuk dalam area terlarang gumuk pasir Bantul mengaku ingin pergi dari kawasan tersebut. Menurut dia, lebih dari separuh warga sepakat meninggalkan kawasan tersebut.

"Kita kan dari 66 objek itu kan sudah hampir 60 persen selesai. Sisanya, mulai hari ini ada pergerakan pembongkaran sendiri. Hari ini ada satu rumah yang dibongkar sendiri. Kami berharap akan diikuti yang lain," ujar Hermawan saat dihubungi Senin, 17 Oktober 2016.

Ia mengatakan sebagian warga yang belum membongkar bangunannya di kawasan gumuk pasir meminta waktu untuk membongkarnya sendiri. Hermawan menyebut hanya sebagian kecil warga yang belum menolak membongkar bangunannya.

"Mereka bilang, 'Pak saya dikasih waktu sampai tanggal sekian ada juga'," ujar dia.

Terkait penolakan, Hermawan akan lebih mengutamakan pendekatan persuasif saat penertiban gumuk pasir Bantul. "Ya enggak apa apa, nanti kita dekati, kita tanyai kenapa kok menolak. Ada solusi enggak, solusinya seperti apa gitu. Ya jelas persuasif," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.