Sukses

Polisi Periksa Istri dan Anak Pejabat Palopo Cabul

Istri tersangka diperiksa karena sempat membantu korban, UT, keluar dari lubang tempat dikubur tersangka dengan semen cor usai diperkosa.

Liputan6.com, Makassar - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), memeriksa istri dan anak AK, pejabat eselon IV Dinas Kebersihan Pertamanan dan Permakaman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan mengubur hidup-hidup staf honorer, inisial UT (19).

"Sekarang kita periksa hari ini dua saksi masing-masing istri dan anak tersangka," ucap Wakapolres Palopo Komisaris Woro Susilo melalui sambungan telepon kepada Liputan6.com di Makassar, Kamis (22/9/2016).

Pemeriksaan terhadap istri tersangka, menurut Woro, karena yang bersangkutan sempat membantu korban, UT keluar dari lubang tempat ia dikubur oleh tersangka dengan semen cor usai diperkosa di dalam kamar rumah tersangka yang terletak di Kecamatan Wara Timur, Kabupaten Palopo, Sulsel.

Sedangkan terhadap anak tersangka, penyidik ingin mengetahui apa yang diketahui saksi tersebut saat kejadian pemerkosaan berlangsung. "Saat kejadian di rumah tersangka ada tiga orang selain korban. Mereka adalah istri tersangka, anak tersangka dan tersangka sendiri, sehingga perlu diambil keterangan," Woro menjelaskan.

Korban Trauma Berat

Adapun korban UT saat ini didampingi pakar psikologi karena masih mengalami trauma berat usai kejadian yang menimpanya. "Ini kita lagi koordinasi ke Polda Sulsel meminta pendampingan psikolog untuk kejiwaan korban yang sampai detik ini masih trauma berat," Woro mengungkapkan.

Karena trauma yang menghantui, korban dibawa pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Wara Selatan, Kabupaten Palopo, Sulsel. "Korban juga tak masuk kerja karena selain trauma kan tersangka adalah atasannya langsung dan sedang ditahan di Rutan Mapolres Palopo," ia menambahkan.

Tersangka AK dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita berhubungan suami-istri di luar perkawinan, serta Pasal 351 KUHP tentang dugaan penganiayaan.

"Dia (AK) diancam Pasal 285 KUHP jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 14 tahun penjara," Woro menandaskan.

Kronologi Kasus

Kasus pemerkosaan terungkap setelah UT melapor ke Polres Palopo ditemani oleh istri tersangka, DB, pada Rabu, 21 September 2016, sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah itu, tim Buser yang dibantu tim Resmob Polda Sulsel mencari tersangka dan berhasil meringkusnya sekitar pukul 14.00 Wita.

UT menuturkan, peristiwa kelam itu terjadi pada Selasa, 20 September 2016. Saat itu, ia sedang duduk di teras rumah AK yang tiba-tiba muncul membawa selimut dan menyekap korban menggunakan selimut itu.

Korban meronta tapi tersangka membopong korban masuk ke dalam kamar. Lelaki itu kemudian mempreteli pakaian korban. Korban kembali melawan dengan menendang tersangka, tapi AK mengacungkan golok.

Dalam kondisi tak sadarkan diri, UT diperkosa lelaki yang tak lain adalah kakeknya. Setelah siuman, korban heran pandangannya gelap. Setelah meraba sisi kanan dan kirinya, ia baru menyadari jika berada dalam sebuah lubang yang dicor semen.

Karena cor belum kering, korban berhasil keluar dari lubang cor tersebut. Istri tersangka datang membantu korban setelah melihat tangan UT melambai di sekitar permukaan lubang tersebut. Esok paginya, korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Palopo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.