Sukses

Modus Sindikat Penyelundup Sembako dari Singapura

Kapal pengangkut sembako ilegal ini berlayar dari Pelabuhan Hasim, Jembatan 6 (Galang Baru) dengan tujuan Dabo Singkep.

Liputan6.com, Tanjungpinang, Kepri - Upaya penyelundupan sembako dari Singapura digagalkan di perairan Kepulauan Riau atau Kepri. Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV menangkap Kapal Motor (KM) Sinar Baru di perairan Tanjung Koko, Pulau Galang pada Rabu malam, 14 September 2016. Kapal tersebut diduga terlibat sindikat penyelundup sembako ilegal.

Komandan Lantamal (Danlatamal) IV Laksamana Pertama TNI S Irawan mengungkapkan, KM Sinar Baru GT 1 adalah kapal penangkap ikan. Kapal ini berlayar dari Pelabuhan Hasim, Jembatan 6 (Galang Baru) dengan tujuan Dabo Singkep.

"KM Sinar Baru yang kita tangkap tadi malam merupakan target operasi dari tim WFQR Lantamal IV, dan diduga ada sindikat penyelundupan sembako dari luar negeri," ucap Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat, 16 September 2016.

Menurut Irawan, modus para sindikat penyelundup sembako tersebut adalah menggunakan kapal dengan tonase kotor (GT) besar. Selanjutnya, muatan dipindahkan ke kapal-kapal dengan GT lebih kecil di tengah laut. Setelah itu akan didistribusikan melalui "pelabuhan tikus" yang ada di wilayah Kepri.

Danlatamal mengungkapkan pula, kapal tersebut milik MS dengan nakhoda E beserta empat anak buah kapal atau ABK. Dari pengakuan nakhoda, barang muatan adalah milik AY.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim WFQR Lantamal IV, kapal tersebut bermuatan beras 120 karung (1.200 kilogram), minuman beralkohol produksi Singapura (2.300 kaleng), minuman beralkohol produksi Malaysia (1.400 kaleng), dan rokok tanpa cukai sebanyak 11 bal.

Serta, susu kental produksi Malaysia, elpiji 12 kilogram (100 tabung), minyak goreng isi 4,8 liter (700 jeriken), dan makanan ringan berbagai merek produksi Malaysia (30 dus).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memodifikasi Kapal Penangkap Ikan

Selain itu, menurut Danlatamal IV, mereka memodifikasi kapal-kapal penangkap ikan untuk mengangkut sembako ilegal. Selain itu, mereka mengemas minuman beralkohol tersebut dengan kardus makanan ringan. Para penyelundup juga mencoba mengelabui aparat dengan memanfaatkan kapal nelayan yang biasa digunakan untuk menangkap ikan.

Sekilas kapal-kapal tersebut adalah kapal nelayan yang sedang menangkap ikan. "Namun dengan kejelian tim WFQR di lapangan, kita dapat mengungkap dan menangkap pelaku berikut barang bukti tindak kejahatan tersebut," Irawan menambahkan.

"Kita akan terus mendalami dan mengembangkan hasil operasi ini, tim WFQR Lantamal IV tidak akan pernah berhenti memburu para pelaku kejahatan di perairan Kepri. Baik yang terlibat tindak kejahatan illegal fishing (pencurian ikan), perompakan, penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI), penyelundupan sembako, peredaran narkoba, dan berbagai tindak kejahatan lainnya," Danlantamal IV menegaskan.

Setelah dilakukan pendataan terhadap muatan kapal dengan disaksikan ABK KM Sinar Baru, demi keamanan dan menghindari terjadinya ledakan, tabung elpiji dan muatan lain yang mudah rusak dipindahkan dari kapal ke gudang Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Tanjungpinang, Kepri.

Selain bermuatan sembako ilegal, KM Sinar Baru juga tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Berlayar (SPB), daftar ABK, dan manifes. "Guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, KM Sinar Baru beserta seluruh ABK di bawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV, dibawa dan diamankan di Dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV," Irawan menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.